Situbondo,Cakrawala-Kasus Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan yang telah menetapkan tiga orang tersangka yakni “AK” Oknum ASN Pendamping PKH aktif, “RD” Oknum Mantan Perangkat Desa Seletreng dan “ER” Mantan Korkab PT. YASA kembali dipertanyakan.
Kasus BAPANG dimaksud, Bagai api yang tak kunjung padam, kini telah memasuki tiga tahun berjalan, belum ada kepastian hukum atas perkara yang dinilai mengambil hak warga miskin itu meski diketahui berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Menyikapi perkara BAPANG ini, M. Zainullah sebagai pelapor sudah beberapa kali mengungkapkan kekecewaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas penanganan kasus Bapang.
“Kami sudah beberapa kali menghadap Kapolres dan Kejari situbondo, sekalipun cukup lama hingga tiga tahun prosesnya, Polres telah menetapkan 3 tersangka, namun kami tetap sangat kecewa dengan proses dan tindak lanjut kasus bapang ini, utamanya Kejari situbondo yang hanya memberikan angin segar tetapi tetap tidak ada kepastian”.
Hal yang sama Moh. Sadik selaku salahsatu pelapor, Putra Desa kelahiran seletreng sekaligus Perwakilan Amali juga mengungkapkan kekecewaannya atas pelayanan Kejari Situbondo ,yang mana beberapa kali kami berhadapan langsung dengan kasi intel, kasi pidum dan Kajari lama di Kejari situbondo dengan menegaskan melakukan kajian dan penelitian.
“Sampai saat ini kenyataannya hanya memberikan janji palsu kepada masyarakat bahkan dia berkata tidak ada kepentingan apa apa dan tidak kenal dengan tersangka, pasti kami akan tindak lanjuti kasus ini ,tetapi faktanya hanya omong kosong, kami sangat kecewa”. Tegasnya
Justru APH diduga memberikan harapan yang tidak pasti, cuma janji dan janji,Bahkan Berkas kelengkapan dari Polres Situbondo sudah di Kejari diketahui sudah 18 hari dan ironisnya kekurangan sesuai petunjuk Jaksa sudah dipenuhi oleh Polres Situbondo, hingga saat ini belum ada kepastian dari Kejari, kira-kira ada apa?, tanya dengan nada kecewa Ketum Lembaga Perkasa
Disamping hal diatas pihak penyidik pidkor Polres situbondo menyampaikan bahwa berkas sudah lama dilimpahkan ke Kejari, Sejauh ini berkas masih tetap berada di kejaksaan.tempo hari memang ada sedikit yang harus di lengkapi, kami sudah lengkapi namun belum ada kabar lagi.
“Kami berharap supaya kasus ini cepat selesai,dan berkas memang di tunggu di pengadilan Negeri situbondo,entah ada kendala apa, di kejaksaan kami juga belum ada konfirmasi”.
Sementara Kasipidum Kejari saat dikonfirmasi mengatakan beberapa hari yang lalu mengakui bahwa berkas telah ada di kejaksaan,dan sedang proses/tahap penelitian, yang sabar mohon di kasih waktu.
Lebih dari hal diatas Cak sinol sapaan akrab pelapor mengungkapkan rasa kekecewaan dengan janji janji manis APH ,karena tidak perna di tepati,kalau cuma minta waktu dan waktu apa tidak cukup sudah 3 tahun,kalau sampai bulan 12 ,
maka masuk 4 tahun, apa ini kurang lama proses yang dilakukan?, tanya dengan nada geram
Selanjutnya Hambali selaku warga seletreng yang juga menjabat anggota BPD setempat merespon perjalanan kasus Bapang ini memang tampak unik sebab diduga perkara ini ada oknum-oknum yang menghambat atas terwujudnya keadilan.
“Kami warga seletreng khususnya Amali bersama sejumlah warga yang diduga diambil hak bantuan berasnya akan melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti penanganan kasus Bapang di Situbondo yang hampir berjalan 3 tahun, entah ada apa gerangan?. Pungkasnya
(Albert/dyt)














