Praperadilan: Pengadilan Negeri (PN )Bangil Membacakan Keputusan Kasus Pembongkaran Makam di Serambi Winongan

Pasuruan, MN Cakrawala-Praperadilan, Pengadilan Negeri(PN) Bangil Membacakan Keputusan Kasus Pembokaran Makam Di Serambi Winongan Pasuruan Menolak ,GUS TOM Tetap Jalani Proses HUKUM.

 

Upaya HUKUM GUS TOM Untuk Menggugurkan Setatus Tersankanya Dalam Kasus Dugaan Pembokaran Makam alias Pengerusakan Makam Di Kecamatan Winongan Tenggelam Di Meja bundar.

 

Pengadilan Negeri(PN)Bangil Menolak Seluruh permohonan Praperadilan Yang Di Ajukan Oleh Tim Kuasa Hukum Gus Tom.

 

Sidang Putusan Yang Di Pimpin Oleh Hakim Nur Hidayat itu Berlangsung Hari Senin (3/11/2025).

 

Dalam ironis putusan nya, Hakim Menyatakan Bahwa seluruh Permohonan Pemohon Yang Berisi Enam Poin Petitum,Tidak Memiliki Dasar Hukum Yang Kuat.

 

Menolak Seluruh Permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Saat Membacakan Putusan tersebut di ruang Sidang Pengadilan Negeri Bangil.

 

Permohonan yang di tolak meliputi pernyatan agar penangkapan dan penetapan tersangka terhadap GUS TOM di nyatakan tidak sah, tuntutan ganti rugi, permintaan maaf terbuka,serta pemulian  nama baik.

 

Hakim menilai tidak ada bukti tambahan yang memperkuat dalil pemohon, sehingga permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

 

Kuasa hukum Gustom, Aswin Amirullah,menyatakan kekecewaan nya atas putusan tersebut.

 

“Kami tentu kecewa,tetapi tetap menghormati keputusan hakim.itu bagian dari proses hukum yang harus kami terima,” pungkas nya sesuai sidang.

 

Meski begitu, pihaknya tidak akan mengajukan banding. Fokus kini diarahkan pada pendampingan hukum dalam sidang pokok perkara yang sedang berjalan.

 

Kami akan tetap mendampingi beliau hingga tuntas di persidangan berikut nya,”tutur Aswin .

 

Ia menilai penetapan tersangka terhadap klien nya dilakukan tergesa-gesa, surat perintah penangkapan keluar hanya dalam satu hari.kami melihat belum melalui yang matang” pungkas.” (alim)