Pekanbaru,Cakrawala-Pemerintahan Provinsi Riau resmi berganti nakhoda,Setelah Gubernur Riau Abdul Wahid dijemput dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap berjuluk “jatah preman” miliaran rupiah, kini Menteri Dalam Negeri bergerak cepat.
Melalui surat Nomor 100.2.1.3/8861/SJ tertanggal 5 November 2025, dengan cap “Amat Segera”, Mendagri — lewat Sekjen Tomsi Tohir — menunjuk Wakil Gubernur Riau untuk mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Gubernur.
Langkah ini dilakukan karena Abdul Wahid sudah resmi ditahan dan, sesuai aturan Pasal 65 ayat (3) serta Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang berada di balik jeruji tidak lagi boleh menjalankan roda pemerintahan.
Penugasan ini bersifat sementara, namun menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tak akan membiarkan Riau terombang-ambing tanpa kepemimpinan.
Surat itu ditandatangani atas nama Mendagri, dan ditembuskan langsung ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, serta Ketua DPRD Riau — menegaskan satu pesan:
Negara tak boleh berhenti hanya karena seorang gubernur tersandung korupsi.

ini publik menunggu,apakah Wakil Gubernur mampu memulihkan kepercayaan,atau justru terperangkap dalam bayang-bayang skandal sang pendahulu.(Ef)













