PASURUAN – Cakrawala-Proyek rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 6 Kota Pasuruan yang menggunakan anggaran APBD Kota Pasuruan Tahun 2025 menuai sorotan publik. Berdasarkan hasil pantauan lapangan pada Sabtu (25/10/2025), sejumlah pekerja tampak melaksanakan pembongkaran dan pemasangan atap tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam ketentuan keselamatan kerja.
Dalam papan proyek yang terpampang di lokasi, tertulis bahwa pekerjaan ini merupakan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 6 Kota Pasuruan dengan nilai kontrak sebesar Rp196.885.000.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Sampoerna sebagai kontraktor pelaksana, serta CV. Yusata Technika sebagai konsultan pengawas.
Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 70 hari kalender, mulai 7 Oktober hingga 15 Desember 2025.
Sumber dana proyek berasal dari APBD Kota Pasuruan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan.
Dari hasil pantauan di lapangan, tampak dua pekerja berada di atas rangka atap yang masih dalam proses pembongkaran tanpa memakai helm proyek, sepatu safety, maupun tali pengaman.
Kondisi ini jelas berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2014 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi.
Beberapa bagian rangka atap tampak menggunakan bahan ringan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis standar bangunan sekolah.
Selain itu, di dalam ruangan terlihat material bangunan dan peralatan kerja diletakkan sembarangan tanpa pengamanan memadai, menunjukkan lemahnya manajemen proyek di lapangan.
Saat awak media melakukan klarifikasi kepada salah satu pekerja di lokasi, mereka mengakui bahwa pelaksana dan pengawas jarang hadir di lokasi proyek.
“Kami hanya disuruh kerja sesuai arahan awal, kalau soal pengawas, jarang datang ke sini, kadang cuma sebentar,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Pekerja lainnya juga menambahkan bahwa pelaksana proyek jarang berada di lokasi karena saat ini menangani tiga proyek sekaligus di wilayah berbeda.
“Katanya pelaksananya pegang tiga proyek, jadi nggak bisa fokus di sini terus,” tambah seorang pekerja lain di sela waktu istirahat.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengawasan teknis di lapangan berjalan tidak optimal, padahal dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah, pengawasan adalah kunci utama untuk menjamin mutu dan keselamatan kerja.
Harapan Warga dan Dasar Hukum,Warga sekitar berharap agar Dinas Pendidikan dan pihak terkait segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek, agar pembangunan sekolah benar-benar sesuai standar, aman, dan berkualitas demi keselamatan peserta didik di masa mendatang.
Dasar hukum yang relevan antara lain:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Permen PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang SMK3 Konstruksi.
3. Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Standar Bangunan Gedung Sekolah.
4. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan Dinas Pendidikan Kota Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan. Redaksi Cakra Nusantara akan terus memantau perkembangan proyek ini hingga tuntas.
Dokumentasi Lapangan (25 Oktober 2025).
Kondisi ruang kelas bagian atap sedang dalam tahap pembongkaran dan pemasangan ulang.(myou)













