Diduga Tak Sesuai Standar! Proyek Ruang Guru SDN 014 Teratak Buluh Disorot,Kadis Dan PPK Disdikpora Kampar Pilih Bungkam

Kampar,Cakrawala– Dugaan pelanggaran spesifikasi kembali mencoreng wajah pembangunan infrastruktur pendidikan di Kabupaten Kampar. Pada proyek pembangunan ruang guru dan ruang kepala sekolah SDN 014 Teratak Buluh, temuan lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak mengikuti standar teknis sebagaimana mestinya.

 

Temuan pertama, kolom berukuran 20×20 cm hanya diperkuat dengan 4 batang besi beton diameter 10 mm, sebuah konfigurasi yang jauh dari memadai untuk struktur gedung. Publik mempertanyakan apakah perencanaan dan pelaksanaannya benar-benar mengacu pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, atau justru dilakukan secara asal-asalan demi mengejar penyerapan anggaran.

 

Temuan kedua, kayu balok yang seharusnya berukuran 5/10 cm ternyata hanya sekitar 4/7 cm. Penyusutan ukuran ini tidak hanya melanggar spesifikasi material, tetapi juga mengindikasikan potensi pengurangan volume dan kualitas, yang dapat berdampak pada keselamatan pengguna bangunan.

 

Namun yang lebih menyakitkan adalah tidaknya itikad baik dari pejabat terkait untuk memberikan penjelasan.

Sampai berita ini diturunkan:

 

🔴 Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, H. Aidil, SH, M.Si, TIDAK merespon.

 

🔴 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iman Perama, S.Sos, juga TIDAK memberikan jawaban.

 

Padahal keduanya adalah pejabat yang secara hukum paling bertanggung jawab terhadap:

* kebenaran perencanaan,

* kesesuaian spesifikasi,

* pengawasan pekerjaan,

* serta kelayakan keselamatan struktur.

 

Diamnya kedua pejabat tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru:

 

* Apakah benar mereka tidak mengetahui kondisi di lapangan?

 

* Atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?

 

* Mengapa kontrol terhadap pelaksana proyek begitu longgar?

 

* Dan mengapa uang rakyat dikelola tanpa transparansi?

 

Proyek ini bersumber dari APBD-P Kabupaten Kampar, sehingga setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan. Ketika masyarakat menemukan dugaan penyimpangan, pejabat punya kewajiban menjawab, bukan bersembunyi di balik diam.(Ef)