Penasehat Hukum Warga Entalsewu Minta Pidsus Kejari Sidoarjo Melihat Perkara Secara Objektif dan Adil

Sidoarjo, MN Cakrawala– Tim Penasehat Hukum (PH) Ali Maulidi, S.H., mendampingi saksi Masyhuri dan Yudhi, dua warga Desa Entalsewu, kecamatan Buduran, yang turut diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi dana dari pihak ketiga, berupa Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kompensasi atas pengembang perumahan elite di Sidoarjo dengan nilai total sekitar Rp 3,6 miliar. Meminta tim penyidik melihat perkara secara obyektif dan adil.

 

 

“Apalagi yang diperiksa statusnya hanya merupakan saksi, warga biasa dan tidak memiliki jabatan di Pemerintah dese Entalsewu. Kami berharap para jaksa Kejari Sidoarjo dapat melihat perkara ini secara objektif dan adil. Karena sebenarnya klien kami ini tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Kedua klien kami ini, hanya berstatus sebagai orang kecil dan korban yang tidak paham masalah hukum,” ujar Ali Maulidi kepada awak media, Senin (24/11/2025) malam usai pemeriksaan.

 

 

Selain tidak mengerti masalah hukum, lanjut pengacara kondang yang akrab disapa Ali ini, kedua kliennya juga tidak memahami jika dana dari pihak ketiga itu dianggap sebagai dana negara. Apalagi, selama ini kedua kliennya itu, juga tidak mengerti asal usul dana kompensasi itu.

 

 

“Artinya, tidak ada niat jahat dari kedua klien kami untuk menggunakan dana itu untuk kepentingan lain ataupun kepentingan pribadinya. Kedua klien kami ini hanya mendapatkan informasi dari Kepala Desa (Kades) yang menyebutkan dana tersebut adalah dana kompensasi. Persepsi warga eks Gogol menganggap dana kompensasi itu, merupakan hak mereka,” ungkapnya.

 

 

Saat itu, lanjut Ali kliennya hanya ditunjuk Kades Entalsewu sebagai panitia penerima dan sebagai orang yang akan membagi dana kompensasi itu. Termasuk kliennya itu juga, dan untuk membuatkan program rencana pembangunan. Namun belum sempat dibuat mencuat kasus dugaan korupsi yang sudah menyeret nama Kades dan Ketua BPD Entalsewu ini.

 

 

“Sekali lagi, klien kami tidak memiliki niat jahat (mens rea) terhadap penggunaan uang kompensasi itu dan tidak niatan menikmati uang tersebut. Karena mereka hanya beranggapan uang itu adalah kompensasi dan hak warga yang sudah dibagikan ke RT dan RW. Klien kami baru mengetahui, uang itu adalah uang negara (uang kas desa) setelah masalah terjadi dalam kasus ini, Apa pun tudingannya, klien kami ini hanya orang-orang kecil dan warga masyarakat biasa”, imbuh Ali yang mengaku baru mendampingi dua warga Entalsewu saat ini, dari sekitar 5 warga yang diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.

 

 

Sedangkan latar belakang kasus dugaan korupsi ini, ada fakta bahwa kliennya hanya mengikuti perintah Kades. Kliennya tidak tahu menahu jika, dana CSR itu awalnya ditujukan untuk pembangunan desa. Namun, rencana itu berubah secara tiba-tiba saat ada salah satu warga eks Gogol yang memprotes dan meminta bagian dari dana kompensasi tersebut. Seketika itu, perintah Kades yang sesuai rencana awalnya, untuk pembangunan diubah Kades dengan perintah untuk membagikan dana itu kepada orang-orang yang merupakan warga Gogol.

 

 

“Perintah Kades ini membuat perencanaan pembangunan yang dibuat oleh tim menjadi kacau. Setelah kacau, Kades memerintahkan untuk membagikan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada orang eks Gogol. Saat ini, terdapat dana sisa bagian yang dibagikan untuk kegiatan pembangunan RT dan RW sekitar Rp 600 juta. Nah, saat dana dipegang klien kami (Pak Masyhuri) tidak ada perintah dari Kades digunakan untuk apa sisa uang itu. Bahkan, dari tim pembangunan pun tidak ada rapat lagi,” paparnya.

 

 

Kliennya hanya menunggu perintah Kades Entalsewu. Ketika kasus dugaan korupsi ini muncul, baru ada perintah Kades untuk memasukkan uang sisa itu ke kas desa. Akhirnya, perintah itu pun diikuti.

 

 

“Selama menunggu, perintah Kades klien kami tidak pernah mengotak-atik sisa dana tersebut. Dana itu juga tidak dicampur dengan rekening pribadi klien kami. Sisa dana disimpan di rekening khusus yang digunakan untuk membangun mushola yang bukan rekening pribadi. Rekening itu, murni untuk dana sisa dan tidak pernah digunakan klien kami sama sekali,” tandas Ali didampingi rekan-rekan kerjanya usai pemeriksaan yang berakhir hingga pukul 21.00 WIB itu.

 

 

Kasus dugaan korupsi ini mencuat berawal pada Tahun 2022 lalu. Saat itu, Desa Entalsewu melakukan pelepasan tanah gogol ke pengembang perumahan Citra Garden yakni PT Cahaya Fajar Abaditama. Dalam pembelian tanah itu, PT Cahaya Fajar Abaditama memberikan dana bantuan ke Pemdes Entalsewu sebesar Rp 3,6 miliar.

 

 

Sayangnya, dana bantuan itu, tidak dimasukan ke dalam APBDes ataupun melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dugaannya, uang itu penyerapannya digunakan untuk kepentingan Kades Entalsewu Sukriwanto sendiri hingga kasus dugaan korupsi ini ditangani tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo yang masih dalam pengembangan saat ini.

 

 

Hingga kemarin, Tim Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo berhasil menyita uang hasil dugaan korupsi senilai hampir Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 950 juta dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades dan Ketua BPD Entalsewu ini.

(Ubaid/Joko)