Pekanbaru,Cakrawala– Sejumlah bangunan liar terlihat berdiri di atas drainase di berbagai titik Kota Pekanbaru. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut bukan hanya melanggar tata ruang kota, namun juga bertentangan langsung dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam Perda tersebut, fasilitas umum seperti badan jalan, trotoar, dan saluran drainase secara tegas dinyatakan tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan apa pun selain fungsi utamanya. Namun fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran terjadi secara terbuka tanpa ada tindakan nyata dari instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan terkait adanya bangunan liar yang berdiri di atas drainase itu. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen penegakan Perda di daerah ini.
Praktisi tata kota menilai, pembiaran bangunan liar di atas drainase bisa berdampak serius terhadap sistem pengendalian banjir kota. Drainase yang seharusnya menjadi jalur aliran air justru terhalang struktur bangunan, sehingga meningkatkan risiko genangan hingga banjir di musim penghujan.
Tidak hanya mengancam lingkungan, kondisi ini juga menimbulkan kecurigaan publik mengenai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Apalagi Satpol PP sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan Perda selayaknya menjadi pihak pertama yang bertindak cepat ketika pelanggaran terjadi.
Sejumlah warga yang ditemui menyampaikan keresahan mereka. Selain mengganggu estetika kota, keberadaan bangunan-bangunan liar tersebut dinilai menunjukkan ketidaktegasan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.
“Kalau dibiarkan terus, nanti makin banyak yang ikut-ikutan bangun di atas drainase,” ujar seorang warga.
Hingga kini, publik masih menantikan sikap resmi Satpol PP Pekanbaru serta langkah konkret pemerintah kota dalam menertibkan bangunan liar di atas fasilitas umum.(Ef)













