Pekanbaru,Cakrawala– Polemik pot bunga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus meluas. Setelah Plt Kadis DLHK Reza Aulia Putra tidak mampu memberikan penjelasan terbuka mengenai nilai anggaran, spesifikasi, hingga pelaksana kegiatan, kini sorotan publik mengarah pada Komisi IV DPRD Pekanbaru, lembaga yang secara fungsi bermitra langsung dengan DLHK dalam bidang pembangunan dan lingkungan.
Namun hingga berita ini diturunkan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, Nurul Ikhsan, belum memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi yang disampaikan redaksi.
Padahal, sebagai mitra kerja, Komisi IV seharusnya menjadi pihak pertama yang memastikan apakah anggaran DLHK digunakan secara transparan, proporsional, dan sesuai aturan.
Diamnya Komisi IV di tengah sorotan publik menimbulkan pertanyaan serius: Mengapa lembaga pengawas justru tidak bersuara saat dugaan ketidakjelasan anggaran muncul?
Hasil pengecekan langsung yang dilakukan pada 19 November 2025 menunjukkan jumlah pot bunga yang terpasang di median Jalan Jend. Sudirman adalah 23 unit, bukan “20-an” seperti klaim Plt Kadis.
Materialnya berupa beton cor dicat sederhana, tanpa ornamen atau finishing mewah yang dapat menjelaskan pembiayaan signifikan.
Ketidakkonsistenan informasi inilah yang semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada ketidakberesan dalam penyampaian data.
Sumber Internal: “Setiap Rupiah Uang Negara Wajib Bisa Ditelusuri”*
Seorang sumber internal yang layak dipercaya menegaskan bahwa transparansi bukan persoalan besarnya proyek, tetapi kewajiban hukum.
“Setiap rupiah uang negara wajib dapat ditelusuri. Termasuk kegiatan kecil seperti pot bunga. Jumlah harus jelas, spesifikasi jelas, pelaksana jelas. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa pemanfaatan trotoar dan ruang publik juga harus mematuhi Permen PU No. 03/PRT/M/2014 yang menetapkan trotoar sebagai ruang prioritas untuk pejalan kaki, dengan sejumlah syarat teknis yang wajib dipenuhi.
Pengamat Perkotaan: Pot Boleh, Tapi Regulasi dan Keselamatan Tidak Boleh Diabaikan
Pengamat perkotaan Mardianto Manan menyebut keberadaan pot bunga secara estetika tidak menyalahi aturan, selama tidak mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan sesuai UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Namun ia menegaskan bahwa penataan ruang tetap harus berada dalam koridor aturan teknis dan tidak boleh asal-asalan.
Dengan tidak jelasnya jawaban Plt Kadis, temuan lapangan yang berbeda dari pernyataan resmi, serta kewajiban transparansi anggaran berdasarkan UU KIP, publik kini menunggu peran DPRD.
Sebagai mitra kerja langsung DLHK, Komisi IV memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk:
* memanggil DLHK,
* meminta dokumen anggaran dan spesifikasi,
* memastikan anggaran publik digunakan dengan benar,
* serta memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Namun hingga kini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan belum memberikan respons.
Redaksi masih menunggu tanggapan resmi untuk mengetahui apa langkah DPRD dalam menindaklanjuti polemik ini.(Ef)













