Dump Truck ODOL Bebas Melintas di Pekanbaru: Aturan Tegas Tersedia, Penegakan Hukum Mandek

Pekanbaru,Cakrawala — Meski aturan mengenai standar dimensi dan kapasitas dump truck telah ditegaskan melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.502/12/16/DRJD/2020, pelanggaran kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) masih marak terjadi di Kota Pekanbaru. Truk-truk dengan bak menjulang dan muatan berlebih tetap bebas melintas di jalan umum tanpa hambatan.

 

Surat edaran tersebut merupakan instruksi teknis kepada BPTD dan menegaskan kembali ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun bukan dasar penindakan langsung bagi kepolisian, edaran itu menjadi pedoman koordinasi antara Kemenhub dan Polri. Dengan demikian, aparat tetap memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran ODOL.

 

Namun, penindakan itu tidak tampak di lapangan.

 

Upaya konfirmasi kepada Plt Kadishub Pekanbaru, Sunarko, tidak mendapat respons. Ketiadaan jawaban dari instansi pembina perhubungan kota ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan kendaraan ODOL.

 

Fakta lain diungkapkan Kepala UPT PKB Pekanbaru, Zoelfahmi, M.T.

Menurutnya, banyak dump truck tidak standar menghindari uji KIR di Pekanbaru karena pemeriksaan di kota ini dinilai ketat.

 

“Kalau mereka uji di sini, tentu kami suruh potong baknya. Karena itu mereka tidak berani kesini dan memilih uji di tempat lain,” ujarnya.

 

Temuan ini menunjukkan adanya celah sistem pengujian kendaraan yang memungkinkan kendaraan ODOL mendapatkan legalitas operasional dari daerah lain.

 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Galih Apria Apr., SIP., SIK, juga tidak merespons konfirmasi mengenai penegakan hukum terhadap ODOL. Padahal, kewenangan penindakan berada penuh dalam struktur kepolisian.

 

Keberadaan dump truck ODOL mempercepat kerusakan jalan, menambah risiko kecelakaan, serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Beban berlebih dan bak tidak standar membuat kendaraan ini menjadi ancaman nyata di jalan raya.

 

Meski aturan jelas dan mekanisme pengawasan tersedia, implementasinya di Pekanbaru tampak lemah. Diamnya instansi terkait, celah dalam uji KIR, serta minimnya penindakan membuat dump truck ODOL tetap bebas beroperasi.

 

Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka keselamatan masyarakatlah yang menjadi korban.(Ef)