Polres Sumenep Amankan Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

Penangkapan buronan pencurian sapi oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Sumenep, MN Cakrawala — Penanganan kasus buronan pencurian sapi kembali menjadi perhatian serius ketika Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pelaku yang sebelumnya melarikan diri. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian hewan ternak yang marak terjadi di wilayah pedesaan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, yang kehilangan dua ekor sapi pada Maret 2023. Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap SUP, yang kemudian mengungkap keterlibatan RUK, warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Namun RUK sempat kabur dan ditetapkan sebagai buronan pencurian sapi selama lebih dari dua tahun.

Upaya pengejaran dilakukan secara berkelanjutan hingga akhirnya Unit Resmob Polres Sumenep mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka. Pada Sabtu, 29 November 2025, petugas berhasil menangkap RUK di wilayah Kabupaten Kediri tanpa perlawanan. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian panjang tersangka yang mencoba menghindari proses hukum.

Dalam pemeriksaan, RUK mengakui perannya dalam aksi pencurian. Ia bersama SUP masuk ke kandang, memotong tali pengikat, dan membawa dua sapi keluar secara diam-diam pada malam hari. Petugas juga berhasil mengamankan dua ekor sapi sebagai barang bukti, yang kemudian diserahkan kembali kepada pemilik sahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama kasus pencurian hewan yang kerap meresahkan warga. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga keamanan bersama. (Red.)