Menurut Kombes Nanang, sabung ayam juga termasuk bentuk eksploitasi terhadap hewan karena ayam-ayam dipaksa bertarung hingga cedera bahkan mati. Ia menegaskan bahwa aktivitas seperti ini tidak hanya menyalahi aturan sosial, tetapi juga masuk dalam kategori tindakan kekerasan terhadap hewan. Hal inilah yang membuat penertiban arena sabung ayam menjadi salah satu fokus kepolisian dalam menjaga ketertiban umum.
Kombes Nanang menjelaskan bahwa kegiatan perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Jika ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP. Penegakan hukum yang dilakukan bukan hanya untuk menindak pelanggar, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dari dampak ekonomi, sosial, maupun psikologis yang ditimbulkan oleh perjudian.
Ia menambahkan, Polresta Malang Kota akan terus mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar melaporkan bila menemukan aktivitas serupa, demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Kota Malang. (Red.)













