Reses, Candra Ary Fianto Soroti Revisi RTRW dan Penolakan 17 Pokir Masyarakat

JEMBER – MN Cakrawala,Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, S.T., memastikan komitmennya dalam menyerap aspirasi rakyat melalui kegiatan Reses Masa Sidang Ke-III Tahun 2025. Acara yang dilaksanakan di Desa Kalisat ini mengungkap isu-isu krusial, mulai dari perlindungan lahan pertanian hingga penolakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang bersumber dari masyarakat, Rabu malam ( 3/11/2025).

Menurut Candra, kegiatan reses ini merupakan kewajiban anggota dewan untuk melaksanakan rapat di luar gedung dan berfungsi sebagai wadah utama penampung aspirasi di daerah pemilihan.

 

Jember Harus Jadi Kota Swasembada Pangan

 

Dalam paparannya, Candra Ary Fianto menyebutkan bahwa fokus pembangunan Jember ke depan berada pada dua sektor utama, yaitu Ketahanan Pangan dan UMKM, sesuai dengan target RPJMD 2026.

Terkait ketahanan pangan, ia menekankan bahwa Jember harus menjadi daerah yang mampu mencapai swasembada pangan. Salah satu hambatan terbesar adalah masalah alih fungsi lahan pertanian.

 

“Alih fungsi lahan pertanian itu tidak boleh lagi menjadi satu problem di Jember,” tegas Candra.

 

Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Jember segera menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda RTRW yang jelas dinilai sangat penting untuk memberikan peta dan gambaran pembangunan yang terarah, sekaligus memudahkan masuknya investasi.

 

Perda UMKM Baru untuk Perlindungan Pelaku Usaha

 

Selain pangan, sektor UMKM menjadi fokus penting karena merupakan penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar kedua di daerah. Untuk memperkuat sektor ini, DPRD berencana menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang UMKM.

Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum, memfasilitasi permodalan, pelatihan, dan memperluas jaringan pemasaran bagi pelaku UMKM di Jember.

 

Candra optimistis bahwa UMKM adalah kegiatan ekonomi yang terbukti mampu bertahan di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.

 

Evaluasi Penolakan 17 Pokir DPRD

 

Isu lain yang mengemuka adalah penolakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember terhadap 17 Pokir yang diusulkan oleh anggota DPRD, yang notabene adalah aspirasi murni dari masyarakat.

Candra menjelaskan bahwa penolakan tersebut diakibatkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi. Inpres ini berdampak pada perubahan tugas dan fungsi (Tusi) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga aspirasi masyarakat yang diusulkan melalui Pokir untuk APBD 2026 dan yang sedang berjalan belum dapat difasilitasi.

 

“Ini juga menjadi salah satu evaluasi kami, apakah fungsi kami sebagai penampung aspirasi rakyat itu masih bisa berlangsung dengan baik di tengah situasi ekonomi yang hari ini terus tidak baik,” ujarnya.

Candra juga mengingatkan bahwa bencana alam yang terjadi baru-baru ini harus menjadi “panduan” tentang pentingnya menjaga fungsi alam. Oleh karena itu, tugas dewan ke depan adalah memastikan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dapat dijaga sesuai dengan aturan yang berlaku. (Suharno)