Truk Berat Kepung Garuda Sakti KM 1: Aturan Jelas, Kerusakan Nyata, Penegakan Masih Gelap

Pekanbaru,Cakrawala – Pemandangan deretan truk bertonase besar yang merayap di Jalan Garuda Sakti KM 1, Kecamatan Tampan, pada Sabtu pagi (06/12/2025), kembali membuka luka lama: aturan sudah sangat jelas, tapi pelanggaran terjadi di depan mata, dan pembiaran seolah menjadi tradisi.

 

Kondisi jalan di titik ini benar-benar memprihatinkan. Lubang-lubang besar yang tergenang air membuat permukaan jalan bagaikan tambalan tambak. Kendaraan roda dua dipaksa menyalip di antara mobil dan truk raksasa, mempertaruhkan nyawa karena sempitnya ruang dan rusaknya badan jalan.

 

Padahal, regulasi sudah terang benderang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan pada Pasal 106 ayat (3), Pasal 169 ayat (1), hingga Pasal 277, bahwa setiap kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Artinya, kendaraan yang kelebihan muatan atau tidak sesuai dimensi secara hukum tidak layak berada di jalan raya.

 

Lebih jauh lagi, Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 sudah mengatur jalur dan jam operasional truk di wilayah kota. Aturannya tegas: truk bertonase berat dilarang melintas di jalan perkotaan pada jam sibuk, pukul 06.00–22.00 WIB. Mereka seharusnya diarahkan ke jalur khusus untuk menjaga keselamatan publik dan kelancaran lalu lintas.

 

Namun pagi itu, fakta berbicara sebaliknya. Truk bebas melintas, jalan rusak semakin parah, dan warga yang paling dirugikan.

 

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M. Isa Lahamid ST MH, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa persoalan ini adalah ranah Komisi IV untuk mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan. Sayangnya, Plt Kadishub Pekanbaru, Sunarko, memilih diam. Tak satu kata pun keluar hingga berita ini diterbitkan — menambah panjang daftar pejabat yang lebih memilih bungkam ketimbang menjawab keluhan publik.

 

Di level penegakan regulasi nasional, Kepala BPTD Kelas II Riau, Muttaqin, ST., M.Mtr, menegaskan bahwa mulai Agustus 2025, kendaraan Over Dimension & Over Loading (ODOL) tak lagi diberi ruang toleransi. Setelah sosialisasi pada Juni dan peringatan sepanjang Juli, kini saatnya penindakan keras:

🔸 Penilangan,

🔸 Penundaan operasional kendaraan yang melanggar.

“Riau bersih dari ODOL, dimulai sekarang,” tegasnya.

 

Sementara itu, dari unsur kepolisian, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio B.W.W. Wicaksana S.I.K., M.H, memastikan penindakan terhadap ODOL sudah dilakukan, dengan personel gabungan Polantas–Dishub ditempatkan di titik rawan seperti Garuda Sakti. “Simpang Garuda Sakti terkini aman lancar,” ujarnya pada Rabu (3/12/2025).

 

Namun kondisi di lapangan membantah klaim tersebut.

 

Foto pada Sabtu pagi menunjukkan antrean kendaraan mengular, truk berat mendominasi jalan, dan kerusakan aspal makin menjadi-jadi. Jalan Garuda Sakti KM 1 hari ini bukan hanya sekadar rusak — tapi menjadi bukti telanjang bahwa aturan ada, tetapi tidak ditegakkan.

 

Warga menunggu tindakan. Aturan sudah jelas. Pelanggaran terjadi terang-terangan.

Pertanyaannya tinggal satu: siapa yang berani menegakkan hukum di jalan yang setiap hari menjadi saksi dari kelalaian ini.(Ef)