Ketika Pengawasan DPRD Mati: Diamnya Ketua Komisi IV dalam Polemik Pot Bunga DLHK Pekanbaru

Pekanbaru,Cakrawala-Polemik pengadaan pot bunga DLHK Pekanbaru sejatinya sudah melampaui soal estetika kota atau nilai anggaran. Masalah utamanya kini terang-benderang: mandeknya fungsi pengawasan DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi IV sebagai mitra kerja langsung DLHK.

 

Hingga berita ini ditulis, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois, S.Ag, memilih enggan berkomentar. Alasan yang disampaikan—belum mendapat konfirmasi dari DLHK—justru menimbulkan ironi besar dalam sistem pengawasan anggaran daerah.

 

Pertanyaannya sederhana namun mendasar:

 

* Jika DPRD masih menunggu konfirmasi dari eksekutif untuk bersikap, lalu siapa yang sebenarnya mengawasi siapa?

 

* Pengawasan Bukan Menunggu, Tapi Bertindak.

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas menempatkan DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan. Fungsi ini bukan bersifat opsional, apalagi reaktif. DPRD tidak ditugaskan untuk menunggu klarifikasi eksekutif, melainkan memanggil, meminta, memeriksa, dan mengoreksi.

 

DLHK adalah mitra kerja resmi Komisi IV. Artinya, setiap program, kegiatan, dan penggunaan anggaran DLHK seharusnya sudah berada dalam penguasaan data DPRD, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

 

Jika Ketua Komisi IV menyatakan belum bisa berkomentar karena belum konfirmasi, publik wajar bertanya:

 

* Apakah DPA mitra kerja tidak dikuasai? Atau tidak dibaca?

 

* Hak DPRD Sangat Kuat, Tapi Tidak Digunakan

 

Undang-undang bahkan memberikan DPRD senjata pengawasan yang sangat kuat:

hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat.

Bahkan, DPRD dapat melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan kepolisian jika pejabat daerah mangkir dari panggilan.

 

Dengan seluruh kewenangan tersebut, sikap diam Ketua Komisi IV bukan lagi persoalan teknis, melainkan pilihan politik.

 

Dan dalam politik anggaran, diam berarti membiarkan.

 

*Pot Bunga Hanya Pemicu, Masalahnya Sistemik*

 

Pengadaan 23 pot bunga dengan anggaran yang disebut “di bawah Rp200 juta” mungkin terlihat kecil. Tetapi justru pada proyek-proyek kecil inilah sering terlihat pola pembiaran:

* tanpa papan proyek,

* tanpa informasi publik,

* tanpa penjelasan rinci,

* tanpa pengawasan efektif.

 

Jika DPRD tidak bersuara dalam proyek kecil, bagaimana publik bisa percaya pengawasan berjalan pada proyek bernilai miliaran rupiah?

 

*Diamnya DPRD Adalah Alarm Demokrasi Lokal*

 

DPRD bukan kepanjangan tangan eksekutif. DPRD adalah wakil rakyat.

Ketika publik bertanya, DPRD seharusnya menjawab.

Ketika dinas menghindar, DPRD seharusnya memanggil.

Ketika anggaran tidak transparan, DPRD seharusnya berdiri di garis depan.

 

Diamnya Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru dalam polemik ini bukan sekadar kekecewaan publik, melainkan alarm keras bahwa fungsi kontrol demokrasi lokal sedang melemah.

 

*Rakyat Tidak Butuh Pembenaran, Tapi Keberanian*

 

Pekanbaru tidak kekurangan aturan.

Pekanbaru juga tidak kekurangan anggaran.

Yang mulai langka justru keberanian pengawasan.

 

Selama Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru memilih bungkam, polemik pot bunga DLHK akan terus menjadi simbol kegagalan pengawasan anggaran daerah.

 

Dan publik berhak mencatat satu hal penting: Ketika pengawas memilih diam, maka yang dirugikan bukan pemerintah—melainkan rakyat.(Ef)