Sidoarjo,Cakrawala-Proyek pembangunan/rehabilitasi jembatan desa Tambak Kalisogo kecamatan Jabon menuai sorotan tajam dari LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Tri Joko Nugroho, Pasalnya dalam kegiatan tersebut ditengarai abaikan dan tak mengindahkan hak masyarakat terkait keterbukaan informasi publik lantaran tidak memasang papan informasi proyek, Kamis (18/12/2025).
“Diera digital yang serba mudah mencari informasi masih saja ditemukan oknum pelaksana proyek di kota Sidoarjo yang diduga menjadi pembangkang atau lalai, bukannya sebelum pekerjaan ada perencanaan masak sudah sebulan belum juga terpasang papan informasi” terang Joko.
Mengacu pada undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008, pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Lantaran melaksanakan kegiatan tanpa terpancang papan nama proyek di tempat pengerjaan terindikasi abaikan undang-undang. Yang mana mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dua masyarakat setempat inisial Y dan S, warga RT 03, RW 02, menginformasikan bahwa proyek tersebut sudah dikerjakan kurang lebih satu bulan namun belum juga selesai, padahal jembatan tersebut adalah akses masyarakat untuk beraktivitas sehari-harinya, ujar ibu-ibu kepada Joko LIRA.
Menghindari dugaan kecurangan dan membawa Sidoarjo lebih baik Joko berkordinasi dengan pimpinan LIRA Sidoarjo untuk lebih lanjut, karena dilokasi proyek tidak ada satupun pekerja, pelaksana maupun konsultan pengawas dijam 08.45 – 11.15 wib.(Bersambung)
Ubaid












