Rimbo Panjang,Cakrawala-Gonjang-ganjing persoalan di Perumahan Zaira Tahap 3, Rimbo Panjang kian memanas. Informasi yang dihimpun dari para konsumen justru mengungkap praktik yang jauh lebih serius daripada sekadar keterlambatan pemasangan listrik: meteran rumah diduga dipindah-pindahkan demi mengejar pencairan KPR, sementara konsumen dibiarkan menanggung risiko hukum dan finansial.
Meteran Dipindah dari Rumah Lama ke Rumah Baru: “Biar Cepat Akat, Kata Orang Lapangan”
Sejumlah konsumen mengaku bahwa meteran listrik rumah lama mereka dipindahkan ke unit baru hanya untuk mengejar proses akad kredit. Dengan kata lain:
bukan instalasi baru, bukan pengajuan resmi — tapi memindahkan meteran lama agar rumah terlihat laik untuk akad.
“Meteran rumah lama dipindah ke rumah baru, dari C11 ke C3. Katanya biar bisa akat bulan ini, soalnya bos butuh bayar hutang.”
Jika benar, praktik ini bukan hanya melanggar ketentuan PLN, tetapi juga membahayakan keselamatan penghuni dan mengarah pada dugaan rekayasa administrasi demi keuntungan pengembang.
Rumah Sudah Akad, Tapi Kunci Masih Dipegang Pengawas — Bahkan Ditempati Tukang.
Lebih parah lagi, rumah yang sudah akad dan sah milik konsumen masih dipegang penuh oleh pihak perumahan, bahkan ditempati para pekerja.
Ada juga informasi bahwa beberapa unit disewakan diam-diam oleh oknum lapangan, padahal statusnya sudah akad.
Seorang konsumen yang hendak oper kredit mengaku tiba-tiba dihadang permintaan biaya tambahan “kelebihan tanah”.
“Saya mau oper kredit, malah dimintai lagi uang kelebihan tanah. Katanya tanah saya lebih luas, padahal itu unit standar.”
Fasilitas Tak Ada, Janji Tinggal Janji — Lima Bulan Tanpa Kepastian
Janji fasilitas? Nol besar.
Setelah lima bulan menunggu, satu pun fasilitas yang dijanjikan tidak terealisasi. Bahkan sebagian besar unit belum memiliki sambungan listrik resmi, hanya beberapa yang entah bagaimana “sudah punya lampu”, diduga dipasang sebelum pemilik resmi menerima unit.
Konsumen mempertanyakan:
“Kenapa rumah yang diambil pengawas sudah ada lampu duluan? Itu mau untung dua kali?”
Lebih jauh, konsumen menyebut nama Jon, yang disebut-sebut mengejar konsumen untuk meminta tambahan biaya tanah.
Sementara itu, sosok yang mengelola lapangan disebut Ikhsan (Pak Adek) yang hingga kini tidak memberi klarifikasi apapun.
Pertanyaan Besar: Di Mana Pengawasan Pemerintah?
DPMPTSP Kampar dan Kementerian PKP Harus Turun Tangan!
Dengan munculnya dugaan:
* pemindahan meteran PLN secara ilegal
* penyalahgunaan rumah konsumen yang sudah akad
* pungutan tambahan tanpa dasar
* fasilitas tidak disediakan
* janji developer tidak ditepati
* status izin patut diduga bermasalah
Muncullah pertanyaan besar: Mengapa DPMPTSP Kabupaten Kampar dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman diam?
Apakah pengawasan benar-benar dilakukan?
Konsumen bahkan menyebut:
“Apakah tidak ada perlindungan konsumen? Apa kami bisa dipermainkan begitu saja?”
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (JIHAT) Kota Pekanbaru, Mardun, S.H., CTA, mengomentari bahwa Jika terbukti, dugaan praktik tersebut dapat mengarah pada:
* penipuan konsumen
* pelanggaran izin perumahan
* pelanggaran ketentuan PLN tentang pemindahan meteran ilegal
* penggelapan fasilitas konsumen
* pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
* pelanggaran UU Perumahan & Kawasan Permukiman.(Ef)












