Jakarta,Cakrawala-Pengemudi truk bermuatan Over Dimension Over Loading (ODOL) harus menjadi perhatian serius pemerintah. Data menunjukkan, 60 persen pengemudi truk ODOL pernah mengalami kecelakaan lalu lintas, sementara 75 persen pengemudi memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan memang telah menginisiasi pembahasan penanganan ODOL dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Namun hingga kini, upaya tersebut dinilai masih sebatas wacana dan belum menyentuh akar persoalan.
Dalam Rencana Peraturan Presiden Penguatan Logistik Nasional, terdapat 9 Rencana Aksi Nasional dan 47 keluaran terkait implementasi Zero ODOL. Mulai dari penguatan sistem elektronik angkutan barang, penegakan hukum, pengaturan kelas jalan, hingga peningkatan kesejahteraan dan perlindungan kerja pengemudi.
Hasil Survei Persepsi Pengemudi Angkutan Barang oleh Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Oktober 2025) mengungkapkan, mayoritas pengemudi berpenghasilan Rp3–4 juta per bulan. Sistem penggajian “borongan” masih mendominasi, sementara pendapatan tambahan sebagian besar tidak lebih dari Rp2 juta per bulan.
Meski 85 persen responden mengaku tidak pernah mengalami kecelakaan, data menunjukkan korelasi kuat bahwa 60 persen pengemudi truk ODOL pernah mengalami kecelakaan, dengan 52 persen penyebab utamanya adalah rem blong. Kondisi ini menunjukkan risiko ODOL bukan hanya merusak jalan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.
Perbedaan pendapatan juga menjadi faktor pendorong. Pengemudi truk ODOL rata-rata memperoleh Rp4,32 juta per bulan, jauh lebih tinggi dibanding pengemudi non-ODOL yang hanya Rp2,98 juta. Selisih ini membuat praktik ODOL terus berulang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, sejumlah langkah mendesak perlu dilakukan, antara lain sertifikasi dan pelatihan wajib bagi pengemudi, pengawasan ketat jam kerja, serta kampanye masif bahaya ODOL bagi pengemudi, pengusaha, dan pemilik barang.
Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara juga mengusulkan peningkatan kesejahteraan pengemudi, di antaranya perpanjangan SIM B tanpa PNBP, penyediaan rumah subsidi, serta akses pendidikan bagi anak-anak pengemudi melalui PIP dan KIP Kuliah. Usulan ini perlu dikawal agar tidak berhenti sebagai janji.
Selain itu, ketiadaan terminal angkutan barang di jalur nasional memperburuk situasi. Pengemudi kerap parkir di bahu jalan karena tidak tersedianya fasilitas istirahat resmi, yang berpotensi membahayakan lalu lintas. Pemerintah didorong segera membangun terminal angkutan barang atau memanfaatkan terminal penumpang Tipe A yang kini sepi sebagai solusi sementara.
Peningkatan kualitas SDM pengemudi—meliputi kompetensi, kesejahteraan, dan profesionalisme—menjadi kunci utama mengurangi kecelakaan, mengakhiri praktik ODOL, dan meningkatkan efisiensi logistik nasional.(EF)
(Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata).













