Korupsi Rp2,7 Triliun Menguap, KPK Angkat Tangan: Izin Tambang Konawe Utara Berakhir Tanpa Tersangka

Jakarta,Cakrawala-Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, resmi dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah lebih dari satu dekade berlalu, kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,7 triliun justru berakhir tanpa kepastian hukum. Negara kembali kalah oleh waktu.

 

Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang sempat dijerat dalam perkara ini, kini lepas dari jerat hukum. KPK berdalih perkara yang terjadi sejak 2009 itu tidak lagi memiliki kecukupan alat bukti. Sebuah pengakuan yang sekaligus membuka luka lama tentang lemahnya penegakan hukum dalam kejahatan sumber daya alam.

 

Penghentian penyidikan ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana hilangnya bukti, saksi, dan jejak kerusakan lingkungan yang nyata? Jika kerugian triliunan rupiah tak cukup untuk membawa pelaku ke pengadilan, publik patut curiga ada sesuatu yang lebih besar dari sekadar “kurang bukti”.

 

Kasus ini menambah daftar panjang perkara tambang yang menguap di tengah jalan. Izin yang bermasalah, keuntungan yang mengalir, dan kerusakan yang ditinggalkan—semuanya nyata. Namun ketika menyentuh aktor kekuasaan, hukum justru kehilangan taringnya.

 

Lebih ironis, SP3 ini terbit di tengah gencarnya narasi pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam. Publik dipaksa menerima kenyataan pahit: kasus besar bisa mati perlahan, cukup dengan menunggu waktu hingga bukti dianggap usang.

 

Jika kerugian negara Rp2,7 triliun saja bisa dihapus dengan satu lembar SP3, maka pertanyaan besarnya bukan lagi siapa pelakunya, melainkan: masih adakah keadilan bagi publik dalam pengelolaan tambang di negeri ini.(Ef)