Pekanbaru,Carawala-Pengelolaan aset di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencatat aset kendaraan dinas bernilai besar milik PUPRPKPP tidak diketahui keberadaannya.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2023, Nomor 27.A/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, khususnya pada Lampiran 42.
Dalam laporan itu, BPK RI mencatat satu unit kendaraan dinas jenis Jeep Toyota Prado TX 2.7 AT dengan nilai perolehan sekitar Rp1,11 miliar, yang hingga pemeriksaan dilakukan tidak diketahui keberadaannya. Kendaraan tersebut tercatat sebagai aset PUPRPKPP Provinsi Riau.
BPK RI mencantumkan bahwa kendaraan dinas tersebut tidak dapat ditelusuri secara fisik, sehingga keberadaannya tidak dapat dipastikan pada saat pemeriksaan. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan pengamanan dan pengawasan aset, khususnya terhadap kendaraan dinas dengan nilai perolehan tinggi.
Sebagai temuan resmi auditor negara, catatan BPK RI tersebut wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau dan PUPRPKPP. BPK merekomendasikan agar dilakukan penelusuran fisik aset, klarifikasi pengguna terakhir, serta langkah administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jika tindak lanjut tidak dilakukan secara serius, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan mencerminkan lemahnya pengendalian internal atas Barang Milik Daerah bernilai besar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai pengguna terakhir kendaraan, penyebab tidak diketahui keberadaannya, serta langkah tindak lanjut yang telah atau akan dilakukan.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk dimuat secara berimbang.(Ef)












