Cakrawala Blora -DPRD Kabupaten Blora bersama Pemerintah Kabupaten Blora kembali mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Penyelenggaraan Perpustakaan, dalam rapat paripurna Rabu (31/12/2025). Pengesahan ini menambah daftar regulasi daerah yang dinilai penting, meski publik masih menunggu sejauh mana aturan tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan warga.
Ketua DPRD Blora Mustopa, S.Pd.I., menyebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Kesehatan dan peraturan pemerintah terkait pengamanan produk tembakau. Namun di lapangan, pertanyaan klasik kembali muncul: apakah perda ini akan ditegakkan secara adil atau justru berhenti pada papan larangan tanpa pengawasan.
Tokoh Masyarakat Lilik Prayoga
Sementara itu Tokoh Masyarakat Lilik Prayoga mengatakan ” Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan digadang-gadang sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Di sisi lain, masih banyak perpustakaan desa dan sekolah yang minim koleksi, fasilitas terbatas, bahkan sepi pengunjung. Tanpa keberpihakan anggaran dan pendampingan serius, regulasi ini berpotensi menjadi dokumen normatif semata, ” ujarnya
Dalam paripurna yang sama, DPRD Blora melantik Nyoto Adi Sucipto sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024–2029, menggantikan Munatin dari PKS. Pelantikan berlangsung khidmat, namun publik berharap pergantian ini membawa kerja nyata, bukan sekadar mengisi kursi legislatif.
Menutup rapat, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas sinergi eksekutif dan legislatif. Bagi warga, sinergi tersebut baru akan bermakna ketika aturan yang disahkan tidak berhenti di ruang sidang, melainkan hadir dalam kebijakan yang adil, berpihak, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di lapisan terbawah.(Fera)













