Pekanbaru,MN Cakrawala – Pengungkapan gudang penimbunan rokok ilegal di kawasan pergudangan Avian, Pekanbaru, justru membuka fakta yang lebih mengkhawatirkan: praktik kejahatan ini diduga telah berlangsung lama, terstruktur, dan nyaris tak tersentuh. Sekitar 160 juta batang rokok ilegal senilai Rp300 miliar tersimpan rapi, seolah bukan barang selundupan, melainkan komoditas legal yang aman dari pengawasan.
Butuh waktu hingga empat bulan hanya untuk mengurai isi gudang. Angka itu memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin aktivitas sebesar ini luput dari radar pengawasan begitu lama, di wilayah perkotaan yang padat dan mudah diakses? Penindakan memang terjadi, namun terlambat—ketika kerugian negara sudah terlanjur menggunung.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut komitmen pemberantasan rokok ilegal sebagai agenda utama. Sepanjang 2025, sebanyak 1,1 miliar batang rokok ilegal disita di seluruh Indonesia. Namun angka itu juga bisa dibaca sebaliknya: peredaran rokok ilegal masih masif, sistematis, dan terus menemukan celah untuk tumbuh.
Di Pekanbaru, tiga orang berhasil diamankan. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Publik kembali dihadapkan pada pola lama: pelaku lapangan ditangkap, sementara aktor utama—pemilik modal, pemilik gudang, dan jaringan distribusi—masih berada di balik bayang-bayang.
Pernyataan bahwa gudang tersebut telah beroperasi cukup lama mempertegas satu hal: rokok ilegal bukan kejahatan dadakan, melainkan industri gelap yang berakar kuat. Pekanbaru, dengan posisi strategis di pesisir Sumatera dan kedekatannya dengan Selat Malaka, kembali menegaskan statusnya sebagai jalur rawan peredaran barang ilegal.
Penindakan ini patut diapresiasi, tetapi sekaligus menjadi alarm keras. Tanpa pengawasan berlapis, transparansi proses hukum, dan keberanian menembus aktor intelektual di balik layar, pengungkapan serupa berisiko hanya menjadi ritual sesaat—datang, diumumkan, lalu dilupakan.(Ef)












