Pekanbaru,Cakrawala – Perpanjangan masa penahanan Gubernur Riau nonaktif H. Abdul Wahid, M.Si., oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memantik kegaduhan publik. Di tengah derasnya narasi yang menggiring opini seolah perkara telah selesai sebelum palu hakim diketuk, Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR justru membuka fakta sensitif yang selama ini disimpannya rapat-rapat: sebuah sumpah atas nama Allah yang diteken langsung oleh Abdul Wahid.
Langkah KPK memperpanjang penahanan memang sah secara hukum acara pidana. Namun, bagi sebagian publik, keputusan itu tidak otomatis menutup ruang keraguan. Hal inilah yang mengemuka dalam pertemuan Alumni IAIN/UIN Suska Riau di Pekanbaru, Kamis (10/01/2026), ketika Ketua TPF OTT PUPR, Rinaldi, S.Sos., S.H., secara terbuka mengungkap alasan mengapa timnya tetap yakin Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Jika publik terlihat terbelah, itu karena tidak semua orang percaya pada narasi bersalah yang dibangun secara sepihak,” ujar Rinaldi. Pernyataan ini sekaligus menjadi tamparan halus terhadap kecenderungan sebagian pihak yang menjadikan status tersangka seolah vonis final.
Yang membuat pernyataan TPF menjadi kontroversial adalah pengakuan bahwa keyakinan tersebut bertumpu pada sumpah secara Islam, diterima sejak November 2025, namun sengaja disimpan hingga kini. Bagi TPF, sumpah atas nama Tuhan bukan alat pembelaan murahan, apalagi strategi pencitraan.
“Ini bukan sentimen personal. Ini soal sumpah seorang muslim atas nama Allah bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan,” tegas Rinaldi. Kalimat ini sontak menempatkan perkara hukum Abdul Wahid pada irisan paling sensitif: antara hukum positif dan pertanggungjawaban spiritual.
TPF menyadari betul risiko membuka fakta tersebut ke ruang publik. Namun, menurut Rinaldi, justru menyembunyikannya lebih lama adalah beban moral yang tidak lagi sanggup mereka pikul. Dalam pandangan TPF, sumpah bukan sekadar kata-kata, melainkan konsekuensi iman yang berat—bukan hanya di dunia, tetapi juga di hadapan Tuhan.
“Bagi kami, kebenaran tidak selalu lahir dari konferensi pers dan framing media. Ada dimensi moral yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa TPF tidak bermaksud mengintervensi KPK atau membelokkan proses hukum.
Pernyataan ini sekaligus menantang publik untuk berpikir lebih jernih: apakah proses hukum sedang berjalan, atau opini sedang digiring? Apakah asas praduga tidak bersalah masih hidup, atau telah mati oleh hiruk-pikuk politik dan sensasi?
TPF menegaskan posisinya tetap independen, tidak digaji, tidak terikat kepentingan partai politik—termasuk PKB—dan bekerja mengumpulkan fakta, dokumen, serta kesaksian secara senyap. Mereka menyerahkan sepenuhnya penilaian alat bukti kepada pengadilan, namun menolak tunduk pada penghakiman sosial yang mendahului putusan.
Di tengah kasus yang menyedot perhatian nasional, pernyataan TPF ini menjadi sinyal keras bahwa perkara Abdul Wahid belum sesederhana hitam dan putih. Antara sumpah, keyakinan moral, dan proses hukum yang masih berjalan, satu hal menjadi terang: kebenaran belum final, dan sejarah kerap mencatat bahwa tidak semua yang ditahan akhirnya terbukti bersalah.(Ef)












