Pekanbaru,Cakrawala.One– Pembatasan truk over dimension over loading (ODOL) di Kota Pekanbaru kembali dipertanyakan dan terkesan kehilangan wibawa. Aturan yang secara tegas melarang kendaraan bertonase besar melintas di jalan perkotaan, kecuali pada pukul 22.00–05.00 WIB, tampaknya hanya menjadi tulisan mati di atas kertas.
Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Dalam rentang tiga hari berturut-turut, Minggu, Senin, dan Selasa (1, 2, dan 3 Februari 2025), sejumlah dump truck bermuatan masih bebas melintas di Jalan HR Soebrantas Panam. Pelanggaran itu terjadi pada jam-jam krusial, yakni sekitar pukul 11.12 WIB, 19.00 WIB, dan bahkan pukul 05.55 WIB, yang jelas berada di luar ketentuan jam operasional.
Kondisi ini menampar klaim pengetatan pengawasan yang selama ini disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru. Jika dump truck bermuatan masih leluasa melintas di siang hari hingga menjelang pagi, maka publik wajar bertanya: di mana peran pengawasan, dan untuk siapa aturan ini sebenarnya dibuat?
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Maskur Tarmizi, seharusnya tidak cukup hanya berdiri di balik kebijakan. Sikap tegas dan tindakan nyata dibutuhkan, terutama dalam menertibkan anggota yang bertugas di lapangan agar benar-benar menjalankan aturan, bukan sekadar hadir tanpa fungsi.
Pembiaran yang berulang justru menimbulkan dugaan bahwa pengawasan hanya formalitas, sementara pelanggaran dianggap hal biasa. Padahal, truk ODOL bukan sekadar soal aturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut kerusakan infrastruktur jalan, keselamatan pengguna jalan, dan beban anggaran publik.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pembatasan ODOL di Pekanbaru layak disebut macan ompong: galak di atas kertas, namun tak berdaya di lapangan. Publik kini menunggu, apakah Dishub akan bertindak tegas, atau kembali membiarkan aturan dilanggar tanpa konsekuensi.(red)













