Ruko Tanpa PBG Melenggang Bebas, Ketua Komisi I DPRD dan Kepala DPMPTSP Pekanbaru Seolah Lepas Tangan

Pekanbaru,Cakrawala-Dugaan pembangunan ruko tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sekaligus melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Binawidya, kian mempermalukan wajah penegakan aturan di Kota Pekanbaru. Hingga pertengahan Januari 2026, bangunan tersebut terus melenggang bebas dan aktivitas pembangunan tetap berjalan, sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar selaku pengawas mitra kerja, serta Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Mahyudin sebagai pejabat berwenang penerbit izin, tidak memberikan respon maupun klarifikasi sedikit pun.

 

Sikap bungkam dua figur kunci ini memperkuat dugaan publik bahwa fungsi pengawasan DPRD dan penegakan perizinan di lingkungan Pemko Pekanbaru tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan terkesan dibiarkan. Di tengah pembiaran tersebut, ruko yang diduga melanggar aturan itu justru dikebut penyelesaiannya, seolah hukum dan regulasi hanyalah formalitas tanpa daya paksa.

 

Secara hukum dan etik pemerintahan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran PBG dan GSB ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian kewajiban jabatan. Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja, sementara Kepala DPMPTSP memegang kewenangan strategis dalam pengendalian perizinan bangunan. Ketika keduanya memilih diam dan tidak bertindak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan satu bangunan bermasalah, tetapi wibawa hukum, integritas institusi, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Pembiaran yang berlarut-larut ini mendorong desakan publik agar Wali Kota Pekanbaru segera turun tangan melakukan evaluasi kinerja dan penegakan disiplin terhadap pejabat serta unsur legislatif yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Jika dugaan pelanggaran ini terus dibiarkan tanpa kejelasan hukum, masyarakat menilai akan tercipta preseden berbahaya, di mana pelanggaran tata ruang dan perizinan dapat berlangsung tanpa sanksi. Situasi tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga membuka ruang ketidakpercayaan yang semakin dalam terhadap pemerintah dan DPRD Kota Pekanbaru, dengan konsekuensi politik yang akan diingat publik.(Ef)