STTLP Sudah di Tangan, Publik Menunggu Ketegasan Polisi terhadap Residivis Pemerasan Berkedok Wartawan

Pekanbaru,Cakrawala-Dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilakukan dua mantan narapidana kembali mencuat. Kali ini, laporan resmi telah tercatat di Polresta Pekanbaru dan STTLP Nomor: STTLP/B/1440/XII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU sudah di tangan pelapor. Fakta ini menegaskan: perkara bukan rumor, melainkan proses hukum yang sedang berjalan.

 

Kasus ini dilaporkan oleh Yusman Gea atas dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Dua terlapor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana atas kasus serupa, kembali dipolisikan setelah diduga mengulangi modus lama—mengintimidasi dan menekan korban dengan menyalahgunakan identitas wartawan.

 

Lebih jauh, Dewan Pers melalui Surat Rekomendasi Nomor 36/DP/K/I/2026 menyatakan konten yang diproduksi para terlapor bukan produk jurnalistik. Rekomendasi tersebut sekaligus menegaskan adanya penyalahgunaan profesi pers dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti melalui jalur pidana, bukan mekanisme sengketa pers.

 

Penasihat hukum pelapor, Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, menilai pengulangan perbuatan ini sebagai alarm keras bagi penegakan hukum. Menurutnya, keberadaan STTLP dan rekomendasi Dewan Pers sudah lebih dari cukup untuk bertindak cepat dan tegas, agar tidak muncul korban baru.

 

Kini, sorotan publik tertuju pada aparat kepolisian. STTLP telah terbit, bukti administratif sudah ada. Pertanyaannya tinggal satu: sejauh mana ketegasan negara hadir untuk menghentikan residivisme pemerasan yang berlindung di balik nama wartawan.(Tim/Ef)