Penahanan Tiga Tersangka OTT Gubri Langgar Pasal 102 KUHAP Baru, KPK Dinilai Abaikan Perintah Undang-Undang

Pekanbaru,Cakrawala – Penahanan yang terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dinilai melanggar ketentuan tegas Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hingga 4 Februari 2026, ketiganya masih ditahan tanpa pelimpahan berkas perkara ke penuntutan, meski batas maksimal penahanan penyidikan telah terlampaui.

 

Berdasarkan surat perintah penahanan, KPK menetapkan penahanan 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025 terhadap Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. Setelah itu, penahanan diperpanjang dalam rangka penyidikan.

 

Namun, Pasal 102 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara eksplisit membatasi penahanan pada tahap penyidikan maksimal 60 hari, terdiri dari 20 hari penahanan awal oleh penyidik dan 40 hari perpanjangan oleh penuntut umum. Bahkan, ayat (3) pasal tersebut secara imperatif menyatakan bahwa apabila jangka waktu 40 hari perpanjangan terlampaui, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan.

 

Dengan perhitungan tersebut, batas akhir penahanan penyidikan terhadap ketiga tersangka jatuh pada 2 Januari 2026, bertepatan dengan mulai berlakunya KUHAP baru secara nasional. Namun faktanya, hingga awal Februari 2026, KPK tetap menahan para tersangka tanpa adanya pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.

 

Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran terang terhadap Pasal 102 KUHAP baru, karena penahanan dilakukan melewati batas waktu maksimal yang ditentukan undang-undang. Secara hukum acara pidana, penahanan yang melampaui jangka waktu tersebut kehilangan dasar hukum dan berstatus batal demi hukum.

 

Tak hanya itu, Pasal 109 KUHAP baru juga memberikan konsekuensi lanjutan, yakni hak tersangka untuk mengajukan ganti rugi apabila penahanan atau perpanjangan penahanan dilakukan secara tidak sah. Artinya, tindakan penahanan yang terus dilakukan tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum bagi aparat penegak hukum.

 

Pengamat hukum menilai, situasi ini menunjukkan paradoks penegakan hukum. Di satu sisi, KPK mengusung agenda pemberantasan korupsi, namun di sisi lain mengabaikan batasan hukum acara yang justru diperketat dalam KUHAP baru untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan penahanan.

 

“KUHAP baru tidak memberi ruang tafsir. Pasal 102 bersifat limitatif dan imperatif. Jika batas waktu habis dan belum dilimpahkan, penyidik wajib membebaskan tersangka. Tidak ada pengecualian, termasuk untuk KPK,” ujar seorang akademisi hukum pidana.

 

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum penahanan lanjutan pasca berlakunya KUHAP baru. Publik kini menanti, apakah KPK akan mematuhi perintah undang-undang dengan segera melimpahkan perkara atau melepaskan para tersangka demi hukum, atau justru membiarkan polemik ini menjadi preseden buruk dalam penerapan KUHAP baru. (Ef)