Jalan Rusak Dibiarkan, Negara Melanggar Hukum dan Mengancam Nyawa Warga

Pekanbaru,MN Cakrawala– Jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan bukan lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk nyata pelanggaran hukum oleh negara. Ketika lubang menganga dibiarkan tanpa rambu dan korban terus berjatuhan, maka yang terjadi adalah pembiaran sistematis atas ancaman keselamatan publik.

 

Di tengah tingginya curah hujan dan menjelang arus mudik, kondisi jalan di berbagai wilayah masih jauh dari kata aman. Lubang-lubang maut muncul di ruas strategis, menelan biaya perbaikan kendaraan, melukai pengguna jalan, bahkan merenggut nyawa. Ironisnya, jalan-jalan ini dibangun dengan anggaran besar, namun runtuh lebih cepat dari masa manfaatnya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran kendaraan bermuatan berlebih.

 

Undang-Undang secara tegas tidak memberi ruang kompromi. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan. Jika tidak mampu, rambu peringatan wajib dipasang. Ketika kewajiban ini diabaikan, maka Pasal 273 UU LLAJ menempatkan penyelenggara jalan sebagai subjek pidana.

 

Ancaman hukumnya bukan ringan. Penyelenggara jalan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau didenda maksimal Rp120 juta jika kelalaian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahkan tanpa adanya kecelakaan, pembiaran jalan rusak tanpa rambu sudah cukup untuk menyeret penyelenggara ke ranah pidana.

 

Namun fakta di lapangan berkata lain. Jalan rusak terus bertambah, rambu tak kunjung terpasang, dan perbaikan bersifat tambal sulam. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: di mana negara saat warganya mempertaruhkan nyawa di jalan umum?

 

Hukum juga menindak tegas pelaku perusakan jalan. Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengancam pidana penjara hingga 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar bagi pihak yang merusak atau mengganggu fungsi jalan, termasuk melalui praktik over dimension dan over loading (ODOL). Namun lemahnya penegakan hukum membuat pelanggaran ini seolah dilindungi oleh pembiaran.

 

Tanggung jawab penyelenggaraan jalan sudah dibagi jelas. Jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi oleh gubernur, dan jalan kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota. Artinya, ketika jalan rusak dibiarkan, publik berhak menunjuk langsung siapa pejabat yang harus bertanggung jawab, bukan menerima alasan normatif tanpa tindakan.

 

Lebih dari itu, keselamatan jalan tidak hanya soal aspal. Undang-undang mewajibkan rambu, marka, dan penerangan jalan umum (PJU). Jalan gelap adalah ancaman ganda: meningkatkan risiko kecelakaan dan membuka ruang kejahatan. Ketika PJU tidak berfungsi, negara kembali gagal melindungi warganya.

 

“Jalan rusak yang dibiarkan adalah bentuk kelalaian negara. Undang-undang sudah sangat jelas, dan sanksinya pidana,” tegas Djoko Setijowarno, Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

 

Jika negara terus abai, maka jalan raya berubah dari fasilitas publik menjadi ruang bahaya. Dalam kondisi seperti ini, tuntutan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban konstitusional demi melindungi nyawa warga negara.(Ef)