Solok,Cakrawala – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sibarambang, Kabupaten Solok, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan pidana serius yang menabrak langsung Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup.
Merujuk Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau SIPB) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pengakuan koordinator lapangan bahwa tambang beroperasi tanpa izin telah memenuhi unsur pidana pasal ini.
Pengerukan sungai dengan ekskavator juga merupakan kejahatan lingkungan hidup. Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan, setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan diancam penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar. Dalih ekonomi tidak menghapus pidana—Pasal 109 UU 32/2009 menyatakan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan adalah tindak pidana, tanpa pengecualian.
Masuknya alat berat secara terbuka melalui Desa Talago Gunung memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini terstruktur, berulang, dan mustahil luput dari pengawasan. Ketika Kapolres Solok tak kunjung memberi tanggapan, publik berhak curiga. Diamnya aparat di tengah kejahatan yang kasat mata hanya melahirkan satu kesimpulan: pembiaran adalah bentuk lain dari pelanggaran hukum.
Padahal, Pasal 96 UU 32/2009 mewajibkan negara melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Jika pembiaran terus terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sungai dan lingkungan, tetapi wibawa hukum dan mandat Pasal 33 UUD 1945—bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dirampok secara ilegal.
Sumber : Jurnal Sumbar
Pewarta : Ef












