ODOL: Bukan Sekadar Pelanggaran, Atau Bisnis yang Dilindungi

Kampar,Cakrawala — Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) terus melintas di jalan umum, melanggar batas dimensi dan muatan secara terang-terangan. Padahal, Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 secara tegas mengancam pidana terhadap setiap pihak yang memodifikasi kendaraan tanpa izin uji tipe. Namun realitas di lapangan menunjukkan satu hal yang sulit dibantah: pelanggaran berlangsung terbuka, sementara penindakan nyaris tak menyentuh aktor utama.

 

Praktik ODOL tidak berdiri sendiri. Ia membentuk rantai kepentingan yang utuh—mulai dari pemilik barang, pemilik armada, bengkel karoseri, hingga jalur distribusi—yang terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Ketika truk dengan bak membesar dan muatan berlebih berulang kali melintas di rute yang sama, publik wajar menilai bahwa ini bukan kelalaian insidental, melainkan pola yang dibiarkan.

 

Di tingkat daerah, sikap aparat justru memperlebar tanda tanya. Kapolres Kampar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, serta Kepala BPTD Kelas II Riau hingga berita ini disiarkan belum memberikan klarifikasi terkait masih maraknya ODOL di jalan umum. Ketiadaan penjelasan dari pejabat kunci pengawasan dan penindakan ini menciptakan ruang spekulasi publik yang kian lebar.

 

Sorotan juga datang dari masyarakat sipil. Ketua Umum LSM KPB, Ruslan Hutagalung, menilai lemahnya penegakan hukum ODOL sebagai indikasi masalah serius dalam keberanian aparat menjalankan aturan. Ketika norma sudah jelas namun pelanggaran tetap bebas, publik berhak mempertanyakan efektivitas dan integritas penegakan hukum.

 

Ironisnya, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub melalui Kepala BKIP Ernita Titis Dewi menegaskan Pasal 277 sebagai “senjata pamungkas” dalam pemberantasan ODOL. Namun di lapangan, komitmen tersebut justru berbanding terbalik dengan lemahnya penegakan hukum di daerah, di mana pelanggaran masih berlangsung terbuka tanpa konsekuensi yang menyentuh aktor utama.

 

Ketiadaan langkah tegas terhadap pemilik armada, pemilik barang, dan bengkel karoseri melahirkan kesan bahwa penegakan ODOL masih bersifat seremonial. Razia dilakukan, imbauan disampaikan, tetapi bisnis logistik berbasis pelanggaran tetap berjalan normal. Jalan rusak, risiko kecelakaan meningkat, sementara keuntungan ekonomi terus mengalir ke segelintir pihak.

 

Pada akhirnya, persoalan ODOL bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada keberanian menegakkannya. Selama pelanggaran dibiarkan berulang dan aktor utama tak tersentuh, hukum hanya hadir sebagai teks, bukan perlindungan. Jalan rusak bisa ditambal, truk bisa diganti, tetapi kepercayaan publik yang runtuh akibat pembiaran hukum jauh lebih sulit diperbaiki. Jika ODOL terus melaju tanpa konsekuensi, maka yang sesungguhnya kalah bukan sekadar negara—melainkan keselamatan warga yang setiap hari dipertaruhkan di jalan umum.(ef)