KPK Periksa Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Kasus PUPR-PKPP

Pekanbaru,Cakrawala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Rabu (11/02/2026).

 

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau bersama 15 saksi lainnya dari unsur pejabat Pemprov Riau, kepala daerah, UPT PUPR, serta pihak swasta.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami fakta, memperkuat alat bukti, dan melengkapi konstruksi perkara dugaan korupsi anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau,” ujar Budi.

 

Hingga saat ini, SF Hariyanto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut.(Ef)