Zero ODOL 2027 Sudah Dibahas di DPR, Komisi V: Tinggal Eksekusi Pemerintah

Pekanbaru,Cakrawala – Isu penindakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali menjadi sorotan publik. Di tengah masih ditemukannya dump truck dengan dimensi bak dan muatan diduga melebihi standar teknis di sejumlah ruas jalan Riau, Komisi V DPR RI menegaskan bahwa persoalan ini sejatinya bukan lagi soal regulasi, melainkan soal eksekusi.

 

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Haryanto, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai penanganan ODOL sudah berulang kali dilakukan di parlemen. Bahkan, menurutnya, target Zero ODOL 2027 telah menjadi komitmen yang disampaikan pemerintah.

 

“Sudah sering dibahas, Pak. Tinggal tindakan eksekutif. Zero ODOL janjinya menteri akhir tahun 2027,” ujar Haryanto.

 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa secara kebijakan dan arah politik hukum, pemerintah telah memiliki target jelas. Namun, di lapangan, kendaraan dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih ditemukan beroperasi.

 

Pasal 277 secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Bahkan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub melalui Kepala BKIP Ernita Titis Dewi sebelumnya menyebut pasal tersebut sebagai “senjata pamungkas” dalam pemberantasan ODOL, termasuk terhadap bengkel karoseri ilegal dan pemilik kendaraan.

 

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Hamka mengungkapkan bahwa revisi UU LLAJ memang sedang menjadi pembahasan, termasuk pasal-pasal yang berkaitan dengan penanganan ODOL.

 

“Infonya memang UU LLAJ mau direvisi, termasuk menjadi sorotan juga pasal yang dimaksud di atas. Terima kasih,” kata Hamka.

 

Adapun Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Irwan Aras, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.

 

Di tingkat daerah, sorotan publik juga mengarah pada konsistensi penegakan hukum. Masih adanya kendaraan ODOL yang melintas bebas memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan serta penerapan Pasal 277 yang selama ini dinilai jarang digunakan secara maksimal.

 

Dengan target Zero ODOL 2027 yang telah ditegaskan di tingkat pusat dan dibahas di DPR, publik kini menanti langkah konkret pemerintah sebagai eksekutor kebijakan. Sebab tanpa keberanian penindakan yang konsisten dan menyentuh aktor utama, komitmen tersebut berisiko tinggal menjadi janji di atas kertas.(Ef)