Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pemotongan Pohon di Jalan Provinsi Gondang Wetan Jadi Sorotan

Pasuruan,Cakrawala – Kegiatan pemotongan pohon di pinggir jalan provinsi di wilayah Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, pekerjaan yang semestinya dilakukan oleh instansi terkait justru dilaksanakan oleh warga setempat tanpa menerima upah.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di wilayah Gondang Wetan, diketahui bahwa pemotongan pohon di sepanjang jalan raya provinsi memang terjadi. Sejumlah warga mengaku diminta untuk melakukan pemotongan pohon, namun tidak menerima bayaran atas pekerjaan tersebut.

Sesuai kewenangannya, pemeliharaan jalan provinsi, termasuk perawatan dan pemangkasan pohon di sepanjang jalur, merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Timur melalui bidang Bina Marga. Kegiatan tersebut seharusnya dilaksanakan melalui prosedur resmi serta menggunakan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penyelenggaraan jalan umum sesuai statusnya menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga dijelaskan bahwa pengelolaan jalan provinsi merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Apabila benar pemotongan pohon dilakukan oleh warga tanpa prosedur dan tanpa pengawasan instansi resmi, maka hal tersebut berpotensi menyalahi aturan. Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran pemeliharaan jalan provinsi.

Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik serta memastikan kegiatan pemeliharaan fasilitas umum dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai pelaksanaan pemotongan pohon tersebut.(Ulum)