Pekanbaru,MN Cakrawala – Gelombang dugaan penyimpangan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 kini meluas dari Pekanbaru hingga Kabupaten Kampar. Polanya seragam, nilainya miliaran rupiah, dan menyangkut keselamatan siswa.
Mulai dari dugaan kekurangan pembesian kolom yang tidak sesuai Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 dan SNI 2847:2019, tidak ditemukannya gambar bestek di lapangan, pekerjaan pondasi yang diduga tidak maksimal, hingga minimnya transparansi penanggung jawab kegiatan.
Jika ini hanya terjadi di satu sekolah, mungkin bisa disebut kelalaian.
Namun ketika pola yang sama muncul di banyak sekolah dan lintas daerah, publik berhak meminta audit menyeluruh.
Temuan Di Pekanbaru
Sejumlah sekolah yang menjadi sorotan antara lain:
* SDN 15 Pekanbaru
* SDN 44 Pekanbaru
* SDN 131 Pekanbaru
* SDN 194 Pekanbaru
* SMPN 33 Pekanbaru
* SMPN 40 Pekanbaru
* SMPN 43 Pekanbaru
* SMPN 44 Pekanbaru
Dugaan yang muncul meliputi:
* Kolom 20×20 cm dipasang 4 batang besi, padahal standar mensyaratkan 6–8 batang Ø12.
* Kolom 20×25 cm hanya 4 batang Ø12, sementara standar mensyaratkan hingga 10 batang.
* Urugan pasir pondasi diduga tidak maksimal.
* Gambar bestek tidak ditemukan di lokasi proyek.
* Klaim pengawalan hukum yang dibantah aparat penegak hukum.
* Kepala sekolah selaku penanggung jawab sulit dikonfirmasi.
Di Kabupaten Kampar
* Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan UPT SD Negeri 010 Teluk Kanidai senilai Rp. 996 juta. Plt. Kepala Sekolah Sinar Parulian Purba, S.Pd belum dapat dikonfirmasi karena beberapa kali didatangi tidak berada di sekolahnya.
* UPT SMP Negeri 4 Tambang – Rp4,986 Miliar (APBN 2025). Proyek bernilai hampir Rp5 miliar ini juga menuai sorotan. Kepala Sekolah Emelfa, S.Pd tidak memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
* SMAN 1 Tambang – Hampir Rp1 Miliar (APBN 2025). Mayoritas tenaga kerja disebut berasal dari Pekanbaru, sekitar 30 km dari lokasi sekolah. Padahal prinsip swakelola menekankan partisipasi masyarakat setempat melalui musyawarah komite sekolah dan wali murid. Kepala Sekolah Khairullah Thaib juga tidak merespons panggilan awak media.
Jika ditarik benang merah, pola yang muncul adalah:
* Dugaan pembesian kolom tidak sesuai Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 dan SNI 2847:2019
* Dugaan kekurangan jumlah tulangan
* Urugan pondasi tidak maksimal
* Gambar bestek tidak ditemukan di lokasi
* Klaim pengawalan hukum yang dibantah aparat
* Transparansi terbatas
* Penanggung jawab sulit dikonfirmasi
* Pekerja didatangkan dari luar wilayah
Proyek pendidikan seharusnya menjadi prioritas mutu dan keselamatan.
Struktur kolom bukan sekadar angka dalam RAB — ia menopang ruang belajar anak-anak.
Melihat nilai proyek yang mencapai ratusan juta hingga hampir Rp5 miliar per sekolah, publik mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk:
1. Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh proyek revitalisasi SD, SMP, dan SMA APBN 2025 di Pekanbaru dan Kampar.
2. Menguji fisik bangunan melalui audit teknis independen.
3. Menghitung potensi kerugian negara apabila ditemukan kekurangan volume atau mutu pekerjaan.
4. Memeriksa pola pelaksanaan swakelola dan rantai pelaksana di lapangan.
Jika proyek ini sesuai spesifikasi, audit akan membersihkan namanya.
Namun jika ditemukan penyimpangan, maka pertanggungjawaban hukum tidak boleh dihindari.
Dana APBN adalah uang rakyat.
Sekolah adalah ruang masa depan anak bangsa.
Keselamatan tidak boleh dikompromikan.
Publik kini menunggu keberanian lembaga pengawas negara.***












