PASURUAN, Media Nasional Cakrawala.Com- Polemik kegiatan penertipan tempat hiburan menjelang bulan Ramadhan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kab. Pasuruan di beberapa tempat, dinilai tidak prosedure dan menyalahi aturan karena tidak ada surat perintah, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Rido Nugroho, Pasuruan 17 Februari 2026.
Menanggapi polemik tersebut ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky mengatakan “ respon kasat Pol PP terlalu kekanak-kanakan, dan tidak konsisten terhadap tugas dan fungsinya, bayangkan problem internal yang semestinya diselesaikan secara personal kenapa disampaikan ke publik “ ujarnya
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, setiap pelaksanaan tugas di lapangan—baik itu pembinaan, pengawasan, maupun penertiban—harus didasari oleh perintah resmi dari atasan yang dituangkan dalam surat tugas, problemnya apakah terjadi mis koordinasi, tidak mungkin seorang atasan tidak mengetahui kegiatan tersebut atau memang pura-pura tidak tahu.
Karena Satpol PP bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, maka Bupati, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tgerhadap Ka. Satpol PP Rido Nugroho, dan bisa diberikkan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran masif atau sistemik yang merugikan citra pemerintah daerah(tim/ulum)












