Rumah Dijual, Struktur Dipertanyakan, Izin Belum Terjawab: Zahira Permai 3 Jadi Sorotan Nasional

Kampar,Cakrawala-Dugaan ketidaksesuaian standar tahan gempa, legalitas PBG dan SLF yang belum terkonfirmasi, hingga penyegelan pasca-akad kredit memicu pertanyaan publik soal pengawasan proyek perumahan di Kampar.

 

Proyek Perumahan Zahira Permai 3 di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi struktur bangunan dengan standar pemerintah, disertai tanda tanya mengenai legalitas perizinan dan proses pembiayaan.

 

Sejumlah konsumen menyampaikan bahwa struktur utama bangunan, khususnya kolom dan balok pengikat (sloof), diduga menggunakan diameter tulangan baja di bawah ketentuan yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Persyaratan Pokok Tahan Gempa untuk rumah sederhana satu lantai.

 

Dalam regulasi tersebut, kolom rumah 1 lantai disyaratkan menggunakan tulangan utama berdiameter 10 mm dan begel 8 mm. Namun berdasarkan temuan yang dihimpun dari konsumen, terdapat unit yang disebut menggunakan tulangan utama 8 mm serta begel 6 mm.

 

Jika dugaan ini terbukti, pengurangan spesifikasi tersebut berpotensi memengaruhi kapasitas kekuatan struktur bangunan.

 

Di sisi lain, proses Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) juga menjadi perhatian. Mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2021, PPJB hanya dapat dilakukan setelah sejumlah persyaratan terpenuhi, termasuk kepastian status tanah, kesesuaian tata ruang, terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta progres pembangunan minimal sesuai ketentuan.

 

Publik mempertanyakan apakah seluruh syarat tersebut telah dipenuhi sebelum unit dipasarkan dan dilakukan pengikatan jual beli.

 

Persoalan semakin kompleks setelah muncul informasi adanya penyegelan sejumlah unit oleh pihak perbankan, meskipun akad kredit disebut baru berlangsung beberapa bulan sebelumnya.

 

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan persetujuan pembiayaan serta kesiapan legal dan teknis proyek pada saat akad dilakukan.

 

Muhammad Ikhsan, yang disebut sebagai penanggung jawab proyek, telah dikonfirmasi terkait status PBG, SLF, kepastian distribusi listrik, hingga alasan sejumlah unit dapat lolos akad kredit. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

 

Konfirmasi juga disampaikan kepada pihak BTN serta Manager ULP PLN Kampar terkait proses pembiayaan dan kepastian distribusi listrik, namun belum diperoleh penjelasan resmi.

 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar juga belum memberikan keterangan terkait status perizinan proyek tersebut.

 

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM JIHAT Kota Pekanbaru, Mardun, S.H., CTA., meminta DPMPTSP Kabupaten Kampar untuk segera melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.

 

Ia juga mendorong Komisi I DPRD Kabupaten Kampar menjalankan fungsi pengawasan sebagai mitra kerja DPMPTSP.

 

Persoalan Zahira Permai 3 kini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga isu keselamatan bangunan dan kepastian hukum konsumen.

 

Publik menunggu transparansi dan klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait, mengingat rumah bukan sekadar komoditas, melainkan tempat tinggal yang menyangkut keamanan dan masa depan keluarga.(Ef)