Menakar Ulang Kompensasi Transportasi Lokal Jabar Saat Mudik Lebaran

Bandung,Cakrawala– Kebijakan kompensasi bagi transportasi lokal untuk mengurai kemacetan arus mudik Lebaran 2026 di Jawa Barat menuai perhatian luas. Langkah Dedi Mulyadi meliburkan operasional delman, becak, ojek pangkalan, hingga angkot di jalur arteri dinilai sebagai strategi taktis untuk menghilangkan titik penyumbatan (bottleneck) di ruas-ruas padat pemudik.

 

Secara konsep, kebijakan ini menyasar satu persoalan klasik: percampuran kendaraan lambat dan cepat di jalan arteri. Transportasi tradisional yang melaju di bawah kecepatan rata-rata kendaraan pribadi dan bus antarkota kerap memicu antrean panjang, manuver mendadak, hingga risiko kecelakaan. Dengan mengurangi hambatan samping, kapasitas efektif jalan diharapkan meningkat dan arus kendaraan menjadi lebih stabil.

 

Namun di lapangan, implementasi kebijakan tidak sesederhana rumus rekayasa lalu lintas.

 

Persoalan pertama muncul pada tahap pendataan penerima kompensasi. Tidak semua pengemudi terdaftar resmi di Dinas Perhubungan. Ojek pangkalan, kusir delman musiman, hingga sopir cadangan berpotensi luput dari skema bantuan. Risiko lain, kompensasi justru diterima pemilik armada (juragan), bukan pengemudi yang kehilangan pendapatan harian.

 

Tanpa mekanisme verifikasi yang akurat, kebijakan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan resistensi di lapangan.

 

Jalur arteri bukan semata jalur pemudik. Ia juga nadi aktivitas warga lokal. Pelarangan total operasional transportasi tradisional bisa memutus akses masyarakat menuju pasar, puskesmas, sekolah, atau layanan publik lainnya.

 

Kekosongan layanan resmi kerap memunculkan fenomena “ojek dadakan” dengan tarif melonjak. Alih-alih mengurai masalah, situasi ini justru bisa menciptakan beban ekonomi baru bagi warga.

 

Momentum mudik adalah musim panen bagi sebagian pengemudi. Pendapatan dapat meningkat dua hingga tiga kali lipat dibanding hari biasa. Jika nilai kompensasi dihitung secara flat berdasarkan rata-rata harian normal, maka opportunity cost yang hilang tidak tertutup.

 

Kondisi ini memicu praktik “kucing-kucingan” dengan petugas, terutama di jalan tikus atau jalur alternatif.

 

Penertiban di jalur arteri kerap hanya memindahkan persoalan. Transportasi lokal bisa berpindah ke jalan desa atau kabupaten yang justru menjadi jalur alternatif pemudik. Dampaknya, kemacetan baru muncul di titik yang sebelumnya relatif lancar.

 

Sejumlah pendekatan dapat dipertimbangkan agar kebijakan tetap efektif tanpa melumpuhkan mobilitas warga:

 

1. Sistem bergilir (piket armada). Hanya 30–50 persen armada yang beroperasi secara terjadwal. Pengemudi yang libur tetap menerima kompensasi penuh. Skema ini menjaga layanan minimal bagi warga tanpa memadati arteri.

 

2. Pengalihan fungsi menjadi feeder. Angkot, becak, dan delman difungsikan sebagai pengumpan di dalam kawasan desa atau perumahan, tidak masuk jalur utama. Pemerintah dapat memberi subsidi bahan bakar atau insentif harian.

 

3. Zonasi kawasan wisata. Di daerah seperti Lembang atau Garut, transportasi tradisional bisa tetap beroperasi di zona terbatas yang tidak bersinggungan langsung dengan arus utama mudik.

 

Jika dikelola tepat, kebijakan ini memiliki dampak signifikan:

 

* Mengurangi bottleneck dan meningkatkan rasio kapasitas jalan.

 

* Menekan potensi kecelakaan akibat perbedaan kecepatan kendaraan.

 

* Memberikan jaring pengaman ekonomi bagi pengemudi.

 

* Meningkatkan efisiensi waktu tempuh dan distribusi logistik.

 

* Menata area pasar tumpah dan titik mangkal agar lebih tertib.

 

Kelancaran arus mudik memang prioritas nasional. Namun kebijakan transportasi yang efektif tidak cukup hanya berbasis rekayasa lalu lintas. Ia harus berpijak pada realitas sosial-ekonomi masyarakat setempat.

 

Kompensasi bukan sekadar soal nominal, melainkan soal keadilan distribusi, keberlanjutan layanan, dan legitimasi kebijakan di mata publik. Tanpa itu, kelancaran pemudik bisa dibayar mahal oleh terhentinya mobilitas warga lokal.(ef)

 

Djoko Setijowarno

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.