Jakarta,Cakrawala – Pemerintah menargetkan penanganan 135 perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan nasional di Pulau Jawa dan Sumatera hingga 2039. Program ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan investasi keselamatan untuk menekan angka kecelakaan fatal serta menjaga ketahanan aset transportasi nasional.
Berdasarkan Rencana Umum Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api dengan Jalan Nasional Tahun 2023, tercatat 184 titik persimpangan sebidang menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga akhir 2023, sebanyak 48 titik telah ditangani. Artinya, masih tersisa 136 titik yang perlu ditindaklanjuti.
Dari jumlah tersebut, 135 titik dikategorikan belum tertangani, dengan sebaran 51 titik di Sumatera dan 84 titik di Jawa. Satu titik lainnya telah dijadwalkan lebih awal, yakni pembangunan flyover di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada 2025.
Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan penanganan 135 titik Jalur Perlintasan Langsung (JPL) dalam periode 2025–2039.
Di Sumatera, penanganan difokuskan di:
* Sumatera Utara: 27 titik
* Sumatera Selatan: 17 titik
* Sumatera Barat: 7 titik
Sementara di Jawa meliputi:
* Banten: 8 titik
* Jawa Barat: 13 titik
* Jawa Tengah: 16 titik
* Jawa Timur: 47 titik
Untuk periode 2025–2029, pemerintah memproyeksikan penanganan 39 titik JPL dengan dukungan anggaran signifikan. Di antaranya:
* Banten: 6 titik (Rp 1,275 triliun)
* Jawa Timur: 10 titik (Rp 892,4 miliar)
* Jawa Barat: 9 titik (Rp 852,3 miliar)
* Jawa Tengah: 6 titik (Rp 708 miliar)
* Sumatera Utara: 4 titik (Rp 452,7 miliar)
* Sumatera Barat: 1 titik (Rp 445 miliar)
* Sumatera Selatan: 3 titik (Rp 376,2 miliar).
Namun, dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029, baru 30 titik yang terakomodasi. Artinya, terdapat gap 9 titik yang belum masuk rencana pembiayaan.
Sebaran 30 titik dalam Renstra tersebut meliputi:
* Jawa Timur: 7 titik
* Banten: 5 titik
* Jawa Barat: 5 titik
* Jawa Tengah: 5 titik
* Sumatera Utara: 3 titik
* Sumatera Selatan: 3 titik
* Sumatera Barat: 1 titik
Tahapan pelaksanaan dimulai pada 2025 dengan satu kegiatan di Sumatera Selatan. Pada 2027 meningkat menjadi 10 kegiatan, lalu mencapai puncaknya pada 2028 dengan 19 kegiatan tersebar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Barat.
Penanganan perlintasan sebidang dinilai krusial dari empat aspek utama:
1. Keselamatan
Penghapusan perlintasan sebidang menghilangkan titik temu langsung antara kendaraan dan kereta api. Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian mencatat kecelakaan di perlintasan menyumbang sekitar 62 persen korban fatal pada 2026. Flyover, underpass, atau penutupan jalan dinilai efektif menekan risiko tabrakan, termasuk akibat kelalaian pengendara yang menerobos palang pintu.
2. Kelancaran Mobilitas dan Logistik
Jalan nasional merupakan tulang punggung distribusi barang. Tanpa hambatan perlintasan sebidang, arus kendaraan menjadi lebih lancar, waktu tempuh lebih singkat, dan biaya logistik lebih efisien.
3. Ketahanan Infrastruktur
Beban truk berat di titik persimpangan rel kerap memicu kerusakan geometri rel, baut kendur, hingga amblesnya fondasi. Pemisahan sebidang menjaga keandalan rel dan memungkinkan kereta melaju dengan kecepatan optimal.
4. Integrasi Kawasan Keselamatan Perkeretaapian
Penanganan ini juga mendukung integrasi Kawasan Keselamatan Perkeretaapian (Kaliska), memperkuat sinkronisasi regulasi lalu lintas jalan raya dengan standar keselamatan operasional kereta api.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menilai percepatan penanganan perlintasan sebidang merupakan langkah strategis yang tidak bisa ditunda.
“Ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi komitmen menyelamatkan nyawa dan menjaga investasi negara di sektor transportasi,” ujarnya.
Dengan target jangka panjang hingga 2039, konsistensi anggaran dan sinkronisasi perencanaan pusat–daerah menjadi kunci agar 135 titik rawan tersebut tidak lagi menjadi sumber kecelakaan dan hambatan ekonomi nasional.(Ef)












