Pasuruan –Cakrawala, Kegiatan pemotongan pohon di pinggir Jalan Raya Raci, wilayah Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan dari warga.
Pasalnya, pemotongan tersebut diduga tidak dilakukan oleh petugas resmi dari Dinas PU Bina Marga Provinsi, melainkan oleh warga biasa.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 15.12 WIB, terlihat sejumlah orang melakukan pemotongan dan pengangkutan batang kayu menggunakan truk. Dalam dokumentasi yang beredar, batang-batang kayu hasil tebang disusun di atas kendaraan, sementara ranting dan daun berserakan di bahu jalan hingga sebagian masuk ke badan jalan.
Kondisi tersebut dinilai sangat mengganggu pengguna jalan. Selain membuat arus lalu lintas melambat, sisa potongan kayu dan daun yang tercecer berpotensi membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat, terlebih saat kondisi jalan basah.
Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Mereka menilai, pemotongan pohon di sepanjang jalan provinsi seharusnya menjadi kewenangan instansi terkait, seperti Dinas PU atau Bina Marga Provinsi, karena jalan tersebut merupakan aset pemerintah provinsi.
“Kalau ini jalan provinsi, seharusnya yang menebang dari dinas. Ini malah warga biasa, dan kayunya langsung dibawa dan di masukan ke dalam truk Sisa-sisanya juga dibiarkan berserakan,” ujar salah satu warga.
Masyarakat meminta agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengecek izin dan prosedur kegiatan tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, warga berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PU Bina Marga Provinsi terkait kegiatan pemotongan pohon tersebut. Warga berharap ada klarifikasi serta penertiban demi menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.(Myou)












