Pekanbaru,Cakrawala – Pembangunan satu kompleks perumahan di Jalan Cipta Karya Gang Bersama, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, menuai sorotan. Proyek yang saat ini masih dalam tahap pekerjaan struktur dan pasangan dinding bata tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan pantauan di lapangan pada 27 Februari 2026, aktivitas konstruksi tampak berjalan. Namun, tidak terlihat papan informasi proyek maupun keterangan nomor PBG yang biasanya dicantumkan sebagai bagian dari transparansi perizinan.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru untuk segera melakukan pengecekan administrasi perizinan proyek dimaksud apakah sudah sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika memang belum memiliki PBG, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Jangan sampai pembangunan terus berjalan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Secara regulasi, pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara pekerjaan, penyegelan, hingga perintah pembongkaran apabila terbukti melanggar ketentuan tata bangunan dan tata ruang.
Selain aspek administratif, ketiadaan PBG juga berpotensi menimbulkan risiko bagi calon pembeli, karena bangunan yang tidak memiliki legalitas lengkap dapat mengalami kendala saat pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun proses jual beli di kemudian hari.
Publik berharap DPMPTSP Kota Pekanbaru bersama instansi teknis terkait segera turun ke lokasi untuk memastikan status perizinan bangunan tersebut serta mengambil langkah penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun DPMPTSP Kota Pekanbaru terkait status PBG proyek tersebut.(ef)












