Diduga  Oknum ASN  Inisial MH Merangkap Jabatan BPD

Bondowoso,MN Cakrawala– Berdasarkan regulasi terbaru per 2025-2026, PNS (ASN) umumnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Meskipun tidak dilarang secara eksplisit dalam sebagian aturan lama, larangan ini ditegaskan berdasarkan UU ASN, prinsip netralitas, dan surat edaran BKN terkait rangkap jabatan.

Akan tetapi pemerintah Daerah belum mesosialisakan, berikut pengakuan MH ketua BPD desa Grujugan Lor kecamatan Jambesari darusholah.

Ketika tim media ini menemui MH di rumahnya, menjelaskan bahwa belum ada pemberi tahuan dari pihak pemda, kecamatan dan kepala desa.

Lanjut MH saya sebagai ASN siap diberhentikan kapan saja Saya siap, karena dulu pengangkatan saya sebagai ketua BPD secara dipilih dan Musdes dengan mas mas media saya akan evaluasikan dan akan kordinasi dengan pihak desa. Jelas MH.

Berikut adalah poin-poin
penting mengenai aturan tersebut:
Larangan Rangkap Jabatan: BKN menegaskan bahwa PNS, PPPK, dan ASN lainnya dilarang merangkap jabatan sebagai anggota BPD karena berpotensi melanggar prinsip netralitas, konflik kepentingan, dan menerima dua sumber penghasilan dari negara.

Netralitas ASN: ASN diwajibkan netral dan tidak boleh merangkap jabatan di lembaga politik lokal atau pemerintahan desa.

Risiko Hukum: Terdapat praktik di beberapa daerah yang memberhentikan ASN yang merangkap jabatan sebagai BPD.
Pengecualian (Dahulu/Daerah Tertentu): Beberapa tahun sebelumnya, PNS/ASN bisa menjadi anggota BPD dengan izin atasan, namun aturan kepegawaian kini semakin ketat melarang.

Sanksi,Jika terjadi rangkap jabatan, individu tersebut umumnya diminta memilih salah satu jabatan.

Kesimpulan: PNS tidak diperbolehkan menjadi anggota BPD, disarankan untuk tidak merangkap jabatan untuk menghindari pelanggaran disiplin dan konflik kepentingan.(Risky)