Puluhan Excavator Diduga Beroperasi di Sungai Batanghari: Kapolres Solok Selatan,Kami Cek dan Tindaklanjuti

Padang Aro,MN Cakrawala – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan, kembali menjadi sorotan. Informasi dari sumber di lapangan menyebutkan aktivitas tambang ilegal tersebut diduga masih berlangsung dan melibatkan penggunaan puluhan unit alat berat.

 

Bahkan, di salah satu titik di sepanjang aliran Sungai Batanghari, disebutkan terdapat sekitar 30 unit excavator yang beroperasi di bantaran sungai. Lokasi aktivitas tambang tersebut dilaporkan berada tidak jauh dari Bendungan Batanghari atau yang dikenal masyarakat sebagai Bendungan Batu Bakawik, sebuah infrastruktur bendungan modern yang dirancang menjadi kawasan wisata terpadu.

 

Jika informasi ini benar, kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin puluhan alat berat dapat beroperasi di kawasan sungai tanpa terdeteksi? Siapa yang berada di balik aktivitas tambang ilegal berskala besar tersebut?

 

Tak hanya itu, sumber di lapangan juga menyebut adanya dugaan praktik “uang koordinasi” dalam aktivitas PETI tersebut. Dugaan ini memunculkan spekulasi adanya pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

 

Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan menindaklanjuti laporan tersebut.

 

“Kami cek dan tindaklanjuti. Terima kasih atas informasinya,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi.

 

Ia menegaskan bahwa sejak awal menjabat pada 2025, Polres Solok Selatan telah membentuk Satgas Anti Illegal Mining untuk melakukan pencegahan, pengawasan, patroli hingga penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

 

Menurutnya, hingga saat ini pihak kepolisian bersama Ditkrimsus Polda Sumatera Barat dan Satgas PKH telah menangani delapan laporan polisi dengan belasan tersangka terkait kasus tambang ilegal.

 

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit excavator dan beberapa peralatan tambang. Kami juga memusnahkan sejumlah peralatan agar tidak digunakan kembali serta menutup beberapa lokasi tambang ilegal,” jelasnya.

 

Meski demikian, munculnya kembali laporan aktivitas PETI dengan puluhan excavator tentu menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, operasi alat berat dalam jumlah besar bukanlah aktivitas yang bisa berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

 

Jika benar ada sekitar 30 unit excavator yang bekerja di bantaran Sungai Batanghari, maka aktivitas tersebut diduga bukan sekadar tambang liar skala kecil, melainkan praktik yang terorganisir dengan perputaran uang yang sangat besar.

 

Situasi ini menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas. Apalagi aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam keberadaan infrastruktur bendungan di kawasan tersebut.

 

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab di tengah gencarnya klaim penindakan, laporan aktivitas tambang ilegal justru masih terus bermunculan.

 

Apakah praktik PETI benar-benar sudah ditekan, atau justru masih berlangsung di balik lemahnya pengawasan.(Ef)