Kresek Hitam Tanpa Isi,Fakta Sidang Abdul Wahid dkk Sisakan Banyak Tanda Tanya

Pekanbaru,MN Cakrawala– Sidang lanjutan perkara yang menyeret nama Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam menghadirkan fakta yang memantik tanda tanya. Sebuah kantong plastik hitam yang disebut dalam persidangan diakui berpindah tangan, namun tak satu pun saksi dapat memastikan isi di dalamnya.

 

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Azis Muslim dan Dr. Edy Darma Putra pada 30 April 2026, dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni Andri Budhiawan dan Khairul Sholihin, memberikan keterangan yang cenderung seragam. Keduanya mengakui adanya peristiwa pengambilan dan penyerahan barang, tetapi berhenti pada satu jawaban yang sama: tidak mengetahui isi maupun tujuan barang tersebut.

 

Lebih jauh, keterangan para saksi juga menegaskan tidak adanya perintah, tekanan, ataupun arahan langsung dari pihak tertentu. Namun, justru dari keseragaman jawaban inilah muncul pertanyaan yang belum terjawab: bagaimana sebuah barang dapat berpindah tangan tanpa kejelasan substansi dan tujuan?

 

Saksi Andri Budhiawan mengungkapkan bahwa dirinya diminta oleh Eri Ikhsan untuk mengambil sebuah kantong plastik (kresek hitam). Ia kemudian menyerahkan barang tersebut kepada Ferry Yunanda. Namun, sepanjang proses itu, Andri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuka atau mengetahui isi kantong tersebut.

 

Ia juga menyatakan tidak menerima penjelasan apa pun terkait isi maupun tujuan penyerahan barang. Bahkan, hingga proses tersebut selesai, tidak ada laporan yang disampaikan kepada atasan.

 

Dalam pendalaman persidangan, Andri Budhiawan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah atau paksaan dari Abdul Wahid terkait pengambilan maupun penyerahan barang tersebut. Ia juga memastikan bahwa barang tersebut tidak pernah diserahkan kepada Gubernur.

 

Keterangan serupa disampaikan saksi Khairul Sholihin. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti substansi peristiwa yang terjadi, serta tidak dapat memastikan adanya keterkaitan langsung dengan pihak tertentu.

 

Fakta lain yang mengemuka di persidangan adalah tidak adanya pengakuan terkait aliran pemberian. Saksi menyatakan tidak pernah diminta oleh Abdul Wahid untuk meminta atau memberikan sesuatu kepada pihak lain. Selain itu, tidak ada keterangan yang menyebut adanya penerimaan uang atau barang oleh saksi.

 

Relasi kerja yang dijalani disebut berjalan dalam konteks sebagai bawahan, tanpa adanya kecurigaan atau indikasi praktik di luar mekanisme formal.

 

Dari keseluruhan fakta persidangan, muncul pola keterangan yang relatif sama:

 

* Barang diakui berpindah tangan

 

* Isi barang tidak diketahui

 

* Tujuan penyerahan tidak jelas

 

* Tidak ada perintah maupun tekanan

 

Keseragaman ini menjadi sorotan tersendiri, karena di satu sisi menunjukkan konsistensi keterangan, namun di sisi lain menyisakan ruang tafsir mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa tersebut.

 

Persidangan sejauh ini belum sepenuhnya mengungkap substansi dari peristiwa yang terjadi. “Kresek hitam” yang menjadi bagian dari rangkaian keterangan saksi justru memperlihatkan adanya celah dalam alur informasi—di mana peristiwa diakui terjadi, tetapi maknanya belum sepenuhnya terjelaskan.

 

Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan dalam sidang berikutnya untuk menggali lebih dalam fakta-fakta yang ada.(Ef)