Djoko Setijowarno: Jika Semua Program BTS Dipidanakan, Pejabat Akan Takut Berinovasi

PALU,MN Cakrawala–Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengingatkan agar penyelidikan terhadap penyelenggaraan Program Buy The Service (BTS) Trans Palu tidak serta-merta mengarah pada kriminalisasi kebijakan publik yang dijalankan dengan itikad baik dan sesuai prosedur.

 

Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan penyimpangan anggaran penyediaan 25 unit armada Trans Palu senilai Rp17,1 miliar.

 

Menurut Djoko, keberhasilan program transportasi publik tidak dapat diukur hanya dari jumlah penumpang maupun besarnya pendapatan pada masa awal operasional. Pembangunan budaya menggunakan angkutan umum, kata dia, merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan waktu hingga masyarakat benar-benar beralih dari kendaraan pribadi.

 

“Di seluruh dunia tidak ada sistem angkutan massal yang langsung penuh penumpang sejak hari pertama. Rendahnya okupansi pada tahap awal merupakan hal yang wajar,” ujarnya.

 

Djoko menegaskan aparat penegak hukum tetap harus bertindak apabila ditemukan bukti adanya korupsi, mark-up, suap, persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara. Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum mampu membedakan dugaan tindak pidana dengan kebijakan publik yang memang membutuhkan proses untuk menunjukkan hasil.

 

Menurutnya, apabila setiap program BTS yang belum mencapai target langsung dipersoalkan secara pidana hanya karena dianggap mahal atau belum efisien, hal itu justru dapat menciptakan ketakutan di kalangan birokrasi.

 

“Jika semua program BTS dipidanakan, pejabat akan takut berinovasi. Kepala daerah maupun kepala dinas akan memilih tidak mengambil kebijakan strategis karena khawatir berhadapan dengan proses hukum. Pada akhirnya masyarakat yang dirugikan karena kehilangan kesempatan mendapatkan layanan transportasi publik yang lebih baik,” tegasnya.

 

Djoko menilai dugaan penyimpangan anggaran harus dibuktikan melalui mekanisme audit yang objektif, termasuk melihat hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan atau kerugian negara.

 

Ia menjelaskan, apabila persoalan yang ditemukan hanya berupa kekeliruan administratif, seperti perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) atau adanya penyesuaian biaya operasional akibat perubahan rute, kebutuhan bahan bakar, perawatan, maupun suku cadang, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran apabila memang terbukti terjadi.

 

Lebih lanjut, Djoko mendorong Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Dalam Negeri segera mengumpulkan pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan program BTS untuk menyusun kesepahaman nasional mengenai tata kelola transportasi umum.

 

Menurutnya, pembinaan dari pemerintah pusat sangat diperlukan agar daerah memiliki kepastian dalam penyelenggaraan transportasi publik, baik dari aspek teknis maupun skema pembiayaan. Ia menegaskan, transportasi umum merupakan investasi pelayanan publik yang manfaatnya baru akan dirasakan dalam jangka panjang, sehingga evaluasinya harus dilakukan secara komprehensif dan tidak semata-mata berdasarkan tingkat okupansi pada fase awal operasional.(Ef)