Ruko Naga Sakti Belum Tuntas: Satpol PP Saling Lempar Penjelasan, Komisi I Belum Gunakan Hak Pengawasan, Publik Menunggu Ketegasan

PEKANBARU,MN Cakrawala – Polemik bangunan semi ruko di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, semakin menyisakan tanda tanya. Setelah sebelumnya muncul informasi dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bahwa berdasarkan keterangan OPD, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan, hingga kini penyelesaian persoalan tersebut belum menunjukkan kepastian yang dapat diketahui publik.

 

Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penanganan, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai perkembangan perkara.

 

“Kemaren sudah saya kirim nomor Kanit kan, hubungi saja dia,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

 

Namun, upaya memperoleh penjelasan lanjutan juga tidak membuahkan hasil. Kanit Intel Satpol PP Kota Pekanbaru, Supriyanto, beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon tidak mengangkat panggilan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan juga belum mendapat balasan.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik. Mengapa informasi mengenai perkembangan penanganan bangunan yang menjadi perhatian masyarakat justru sulit diperoleh? Di tengah kewajiban pemerintah memberikan pelayanan informasi yang transparan, publik berhak mengetahui sejauh mana proses penegakan aturan telah berjalan.

 

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firman, menyampaikan kepada awak media bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari OPD, PBG bangunan tersebut belum ada. Ia juga menjelaskan bahwa proses pengurusan izin sempat diajukan, namun menurut keterangan OPD tidak dilanjutkan setelah pemilik diminta melengkapi persyaratan administrasi. Firman juga menyatakan telah meneruskan laporan tersebut kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

 

Di sisi lain, Satpol PP sebelumnya menyampaikan bahwa pemilik bangunan telah dipanggil dan diminta mengurus perizinan, bahkan disebut telah diberikan penghentian sementara hingga izin diterbitkan. Kini, Kepala Satpol PP menyebut telah melayangkan panggilan kedua.

 

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pemanggilan tersebut, apakah kewajiban mengurus PBG telah dipenuhi, apakah penghentian sementara benar-benar dipatuhi, maupun bagaimana perkembangan pengawasan di lapangan.

 

Sorotan tidak hanya tertuju kepada Satpol PP. Komisi I DPRD Kota Pekanbaru sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan, perizinan, dan penegakan Peraturan Daerah juga mulai menjadi perhatian publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

 

Dalam konteks itu, publik mempertanyakan mengapa persoalan yang telah berulang kali mencuat ini belum dibahas secara terbuka melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan DPMPTSP, Dinas PUPR, Satpol PP, serta pihak terkait lainnya. Forum tersebut dapat menjadi sarana untuk menguji status PBG, memperoleh kejelasan mengenai dugaan kesesuaian Garis Sempadan Bangunan (GSB) berdasarkan data teknis, sekaligus meminta pertanggungjawaban OPD atas penanganan perkara ini.

 

Pengawasan DPRD tidak berhenti pada menerima laporan masyarakat atau meneruskannya kepada OPD. Fungsi pengawasan juga bertujuan memastikan pemerintah daerah menjalankan peraturan secara konsisten, transparan, dan setara bagi setiap warga.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.

 

Kasus ini kini bukan lagi sekadar soal satu bangunan. Yang sedang diuji adalah konsistensi penegakan aturan dan efektivitas pengawasan lembaga negara. Ketika informasi belum tersampaikan secara utuh, sementara proses penanganan belum memberikan kepastian yang dapat diakses publik, wajar apabila masyarakat mempertanyakan: apakah aturan benar-benar ditegakkan secara konsisten, atau justru berhenti pada pemanggilan, pembinaan, dan administrasi tanpa kepastian penyelesaian.(Ef)