Bestek Tak Ditandatangani, Dugaan Perubahan Spesifikasi Mengemuka, Wali Kota Diminta Evaluasi Kabid SDA PUPR Pekanbaru

PEKANBARU,MN Cakrawala– Pelaksanaan proyek Pembangunan Drainase Jalan Sukakarya, Kecamatan Tuah Madani, senilai Rp 2.034.892.265, kembali menuai sorotan. Sejumlah dokumen yang diperoleh awak media memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola administrasi dan pengendalian teknis proyek yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

 

Sorotan pertama mengarah pada dokumen gambar bestek (DED) yang menjadi pedoman pelaksanaan pekerjaan. Dari dokumen yang diperoleh, tidak terlihat adanya pengesahan maupun tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada lembar gambar yang dijadikan acuan teknis.

 

Padahal, gambar bestek merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Ketiadaan pengesahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dokumen mana yang sebenarnya dijadikan dasar pelaksanaan pekerjaan, serta apakah gambar yang digunakan telah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme administrasi kontrak.

 

Tak hanya itu, awak media juga menemukan adanya indikasi perbedaan antara spesifikasi yang tercantum dalam dokumen perencanaan dengan kondisi pelaksanaan di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah spesifikasi mengenai lapisan pasir di bawah lantai kerja yang tercantum dalam gambar perencanaan. Dugaan adanya perubahan spesifikasi tersebut hingga kini belum disertai penjelasan mengenai dasar teknis, dokumen persetujuan perubahan, maupun mekanisme pengawasannya.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah setiap perubahan telah melalui proses persetujuan sesuai ketentuan kontrak, atau justru berlangsung tanpa pengendalian dan pengawasan yang memadai.

 

Ironisnya, ketika awak media berupaya meminta penjelasan kepada PPTK Andika maupun Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Ferry Andriawan, keduanya tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

 

Sikap tidak responsif pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap setiap proyek yang dibiayai APBD.

 

Atas kondisi tersebut, sejumlah kalangan meminta Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Evaluasi dinilai penting agar pelaksanaan proyek infrastruktur berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis.

 

Masyarakat juga berharap Inspektorat Kota Pekanbaru tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi maupun pelaksanaan teknis di lapangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab kepada PPTK Andika, Kabid SDA Ferry Andriawan, maupun Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Apabila klarifikasi disampaikan, awak media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Ef)