PEKANBARU,MN Cakrawala – Babak baru muncul dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang menjerat empat debt collector PT Capella Multidana. Pengadilan Tinggi Riau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara gugatan wanprestasi yang sebelumnya dijadikan alasan penundaan pelimpahan perkara pidana.
Melalui Putusan Nomor 149/PDT/2026/PT PBR, majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding Delvi Rika Kumala, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Pbr, serta menyatakan gugatan PT Capella Multidana tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
Majelis hakim tidak membatalkan putusan karena menilai pokok perkara wanprestasi tidak terbukti. Sebaliknya, Pengadilan Tinggi menemukan adanya cacat formil pada surat kuasa khusus yang menjadi dasar kuasa hukum PT Capella Multidana mengajukan gugatan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat kuasa tersebut mengandung dualisme yurisdiksi karena selain menunjuk Pengadilan Negeri Pekanbaru, juga mencantumkan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat. Cacat tersebut dinilai menghilangkan keabsahan surat kuasa sebagai dasar pengajuan gugatan, sehingga gugatan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Putusan ini menjadi perhatian karena sebelumnya, berdasarkan SP2HP tertanggal 6 Maret 2026, penyidik Polres Kampar menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara pidana terhadap empat debt collector ditangguhkan hingga perkara perdata memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Kini, perkara perdata tersebut telah mencapai putusan di tingkat banding. Meskipun gugatan berakhir dengan amar tidak dapat diterima, alasan penundaan yang sebelumnya dikaitkan dengan proses perdata patut mendapat penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Perkara pidana sendiri berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP. Empat orang debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kampar sejak November 2024. Sementara itu, kendaraan yang menjadi objek perkara diketahui telah disita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Perkembangan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah setelah adanya putusan tingkat banding, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kampar, atau masih terdapat pertimbangan hukum lain yang menyebabkan proses pidana belum dilanjutkan?
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (JIHAT) Kota Pekanbaru, Mardun, S.H., CTA, sebelumnya menyatakan bahwa proses pidana tidak semestinya bergantung pada sengketa perdata.
“Pidana jangan sampai dikalahkan oleh perdata. Dalam KUHAP tidak ada norma penundaan pelimpahan perkara karena gugatan perdata. Ini sudah merugikan hak pelapor sebagai konsumen. Seyogianya penyidik segera melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kampar, apalagi kasus ini sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar maupun Kapolres Kampar belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai tindak lanjut perkara pidana tersebut setelah terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Riau.
Dengan berubahnya posisi perkara perdata di tingkat banding, perhatian kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Apakah perkara pidana yang telah lama tertunda akan segera memasuki tahap penuntutan, atau kembali muncul alasan hukum baru yang menjelaskan mengapa proses tersebut belum berlanjut.(Tim/ef)












