PEKANBARU,MN Cakrawala-Pengelolaan SMP Negeri 13 Pekanbaru menjadi sorotan. Bukan hanya terkait informasi jumlah peserta didik dalam rombongan belajar (rombel) yang disebut mencapai 42 hingga 44 siswa per kelas, tetapi juga munculnya informasi mengenai penyewaan kantin di lingkungan sekolah dengan nilai yang disebut mencapai Rp35 juta per tahun.
Dari penelusuran awak media, terdapat informasi sekitar 11 kantin/lapak di lingkungan SMPN 13 Pekanbaru yang dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan.
Seorang penyewa menyebut, dari sekitar 11 kantin tersebut, salah satunya merupakan kantin yang disebut milik seorang guru dan disewa dengan sistem pembayaran sekitar Rp120 ribu per hari.
Sementara satu kantin lainnya yang disebut memiliki ukuran lebih besar, menurut keterangan penyewa tersebut, disewakan dengan nilai sekitar Rp35 juta per tahun.
Adapun sekitar sembilan kantin lainnya disebut disewakan dengan nilai sekitar Rp15 juta per tahun.
Informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi secara resmi, terutama menyangkut status kepemilikan atau pemanfaatan lahan, luas masing-masing kantin, dasar penetapan tarif, pihak yang menerima pembayaran, serta pencatatan penerimaan tersebut.
Perda Cantumkan Tarif, Apa Dasar Sewa Rp15–35 Juta?
Sorotan semakin mengemuka karena terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengenai penyediaan tempat kegiatan usaha kantin pada SMP Negeri.
Untuk kategori SMP Negeri dengan jumlah murid lebih dari 600 orang, tarif yang tercantum adalah Rp200 ribu per bulan.
Jika ketentuan tersebut memang berlaku terhadap objek yang dimanfaatkan sebagai kantin di SMPN 13 Pekanbaru, maka muncul pertanyaan yang perlu dijawab:
Apa dasar hukum apabila terdapat kantin yang disebut disewakan Rp15 juta bahkan Rp35 juta per tahun?
Sebab Rp200 ribu per bulan setara dengan Rp2,4 juta per tahun, sementara informasi lapangan menyebut nilai sewa mencapai Rp15 juta hingga Rp35 juta per tahun.
Namun demikian, perbedaan angka tersebut belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran, karena perlu dipastikan terlebih dahulu apakah pembayaran tersebut merupakan retribusi daerah, sewa pemanfaatan aset, atau jenis penerimaan lainnya, serta apa dasar hukum yang digunakan.
Karena itu, dokumen mengenai dasar tarif, perjanjian sewa, luas objek, pihak penerima pembayaran, dan bukti penyetoran menjadi penting untuk membuka persoalan ini secara terang.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Persoalan tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak Humas SMP Negeri 13 Pekanbaru.
Namun Humas menyampaikan bahwa informasi terkait pengelolaan kantin harus mendapatkan izin dari kepala sekolah.
Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 13 Pekanbaru, Zurdianto, M.Pd.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, panggilan tersebut tidak mendapatkan respons. Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai jumlah kantin, luas masing-masing kantin, nilai sewa, dasar penetapan tarif, serta mekanisme pembayaran.
Namun hingga berita ini ditulis, pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi dari kepala sekolah.
Dengan demikian, informasi mengenai tarif Rp120 ribu per hari, Rp15 juta per tahun dan Rp35 juta per tahun masih merupakan informasi yang diperoleh dari sumber lapangan dan belum mendapatkan klarifikasi dari kepala sekolah.
Rombel 42–44 Siswa Juga Dipertanyakan
Di tengah persoalan pengelolaan kantin, informasi mengenai jumlah siswa dalam rombel SMPN 13 Pekanbaru juga menjadi perhatian.
Dari informasi yang diperoleh awak media, jumlah siswa disebut mencapai sekitar 44 siswa pada kelas VII, 42 siswa pada kelas VIII dan 42 siswa pada kelas IX, dengan jumlah rombel yang diperkirakan sekitar 10 rombel pada masing-masing jenjang.
Angka tersebut perlu diklarifikasi karena jumlah peserta didik dalam rombel berkaitan langsung dengan daya tampung sekolah dan kualitas proses pembelajaran.
Pertanyaan mendasarnya adalah:
Apakah jumlah tersebut merupakan data aktual? Apakah seluruhnya telah tercatat dan tervalidasi dalam Dapodik? Berapa daya tampung resmi SMPN 13 Pekanbaru pada SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027? Dan jika terdapat kondisi pengecualian, apa dasar serta dokumen persetujuannya?
Sekdisdik: Sekolah yang Sudah Penuh Tidak Boleh Tambah Murid
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, S.STP., M.Si, sebelumnya menjelaskan bahwa daya tampung SMP Negeri dalam pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 di Kota Pekanbaru telah ditetapkan sebanyak 13.312 siswa.
Menurut Syafrian, terdapat 35 SMP Negeri yang telah memenuhi daya tampung, sementara 17 SMP Negeri belum memenuhi daya tampung.
Ia menegaskan bahwa sekolah yang telah penuh daya tampungnya tidak boleh menerima murid lagi.
Jika tetap dilakukan penambahan murid, menurutnya, siswa yang melebihi daya tampung berpotensi tidak terdata dalam Dapodik dan konsekuensinya tidak dapat menerima layanan seperti e-rapor dan e-ijazah.
Namun Syafrian menjelaskan bahwa pengisian rombel dilakukan melalui tahapan dan prinsip untuk memberikan kemudahan akses pendidikan, mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekitar agar tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri dan mencegah anak putus sekolah.
Pengisian rombel juga memperhitungkan ketersediaan sarana dan prasarana serta komitmen dalam menjaga mutu dan kualitas pembelajaran.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dalam konteks SMPN 13 Pekanbaru.
Jika sekolah yang telah memenuhi daya tampung tidak boleh lagi menerima murid, bagaimana status rombel yang disebut berisi 42 hingga 44 siswa tersebut?
Apakah jumlah tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan? Apakah ada kondisi khusus atau persetujuan tertentu? Dan bagaimana statusnya dalam sistem Dapodik?
DPRD Belum Memberikan Tanggapan
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, juga telah dikonfirmasi terkait informasi jumlah siswa dalam rombel serta pengelolaan dan tarif sewa kantin di SMPN 13 Pekanbaru.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan maupun keterangan dari yang bersangkutan.
LSM KPB Desak Audit Investigasi
Ketua Umum LSM KPB, Ruslan Hutagalung, turut menyoroti informasi mengenai tarif sewa kantin yang disebut mencapai puluhan juta rupiah per tahun.
Menurut Ruslan, apabila benar terdapat pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki dasar legalitas yang jelas, maka persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
Ruslan meminta Inspektorat Kota Pekanbaru melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan kantin tersebut.
“Saya meminta Inspektorat Kota Pekanbaru melakukan audit investigasi. Kalau tidak, kami meminta pihak Kepolisian atau Kejaksaan melakukan penyelidikan. Jika perlu pengaduan masyarakat, nanti kita siapkan,” ujar Ruslan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara jelas siapa yang menetapkan tarif, siapa yang menerima pembayaran, apa dasar kewenangannya, apakah terdapat perjanjian sewa, serta ke mana uang hasil sewa tersebut disetorkan.
Ruslan juga menilai persoalan rombel perlu mendapat perhatian karena menyangkut kualitas pembelajaran siswa.
Jika jumlah siswa dalam satu kelas terlalu padat, menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kenyamanan belajar, pengelolaan kelas, kemampuan guru memberikan perhatian kepada peserta didik, serta efektivitas proses pembelajaran.
Namun, dampak tersebut tetap perlu dinilai berdasarkan kondisi nyata ruang kelas dan standar sarana prasarana yang berlaku.
Dua Persoalan, Satu Pertanyaan: Apakah Sesuai Aturan?
Dugaan rombel dengan jumlah siswa mencapai 42–44 orang dan informasi mengenai sewa kantin hingga Rp35 juta per tahun merupakan dua persoalan berbeda.
Namun keduanya sama-sama membutuhkan data dan transparansi.
Untuk rombel, publik membutuhkan kejelasan mengenai daya tampung, jumlah siswa aktual, jumlah rombel, status Dapodik dan dasar kebijakan apabila terdapat kondisi khusus.
Sedangkan untuk kantin, publik membutuhkan kejelasan mengenai jumlah kantin, luas masing-masing, dasar tarif, perjanjian sewa, pihak penerima pembayaran dan bukti penyetoran penerimaan.
Jika seluruhnya telah sesuai ketentuan, maka penjelasan dan dokumen resmi dari sekolah maupun Dinas Pendidikan tentu dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara praktik di lapangan dengan ketentuan yang berlaku, maka pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai aturan.
Hingga berita ini ditulis, Kepala SMPN 13 Pekanbaru belum memberikan klarifikasi, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tekad Abidin belum memberikan tanggapan, dan pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru masih ditunggu penjelasan lebih lanjut terkait kondisi spesifik SMPN 13 Pekanbaru.
Publik kini menunggu bukan sekadar jawaban normatif, tetapi data dan dokumen yang dapat menjelaskan: berapa sebenarnya daya tampung sekolah, berapa jumlah siswa per rombel, bagaimana statusnya dalam Dapodik, dan ke mana penerimaan dari pemanfaatan kantin tersebut bermuara.(EF)












