KAMPAR,MN Cakrawala — Legalitas pembangunan Perumahan Griya Andika Sora di Jalan Masa Karya, Dusun 2 Tarab Mandiri, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kian menjadi sorotan. Di tengah aktivitas pembangunan sejumlah unit rumah yang telah memperlihatkan struktur kolom dan dinding, kepastian mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru masih menyisakan tanda tanya.
Ironisnya, ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam urusan perizinan, jawaban substantif mengenai status PBG perumahan tersebut belum juga diperoleh. Alih-alih memberikan penjelasan awal mengenai legalitas bangunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar justru meminta awak media melayangkan surat resmi.
Konfirmasi mengenai sudah atau belumnya Perumahan Griya Andika Sora mengantongi PBG disampaikan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar, Refizal, S.STP., M.IP, melalui Kabag Umum DPMPTSP Kampar, Hendrawan, SKM.
Namun, jawaban yang diberikan Hendrawan justru mengundang pertanyaan lebih lanjut.
“Bisa kirim surat resmi ke DPMPTSP, biar kami jawab secara resmi juga,” ujar Hendrawan.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, yang dipertanyakan bukan informasi pribadi ataupun rahasia negara, melainkan status perizinan pembangunan perumahan yang berkaitan langsung dengan keselamatan, kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Jika PBG memang telah diterbitkan, mengapa statusnya tidak dapat dijelaskan secara langsung? Jika belum, mengapa pembangunan sudah berjalan hingga struktur kolom dan dinding berdiri?
Pertanyaan ini semakin menguat setelah sebelumnya Kasi Trantib Kecamatan Tambang, Feby Admanur, S.STP., MM, menyatakan bahwa pembangunan perumahan tersebut telah memiliki izin.
“Sudah ada izinnya,” ujar Feby ketika dikonfirmasi.
Namun, saat ditanya lebih lanjut apakah izin yang dimaksud merupakan PBG dan mengapa informasi PBG tidak terlihat di lokasi, Feby justru mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi persoalan teknis kepada DPMPTSP Kampar.
Kini, ketika pertanyaan tersebut disampaikan kepada DPMPTSP, jawaban yang diperoleh kembali belum menyentuh substansi persoalan.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa informasi mengenai legalitas pembangunan perumahan tersebut belum disampaikan secara transparan kepada publik. Padahal, kepastian perizinan merupakan salah satu hal mendasar yang patut diketahui calon pembeli sebelum memutuskan menginvestasikan uangnya untuk membeli rumah.
JIHAT Soroti Transparansi, Siap Bawa Persoalan ke Penegak Hukum
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (JIHAT) Kota Pekanbaru, Mardun, S.H., CTA, turut menyoroti sikap pejabat publik dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Menurut Mardun, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Terlebih, persoalan legalitas pembangunan perumahan tidak hanya menyangkut pengembang dan pemerintah daerah, tetapi juga menyangkut hak-hak konsumen yang berpotensi membeli dan menghuni bangunan tersebut.
Mardun mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Kendati demikian, penerapannya harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, bukan semata-mata karena pejabat meminta konfirmasi disampaikan melalui surat resmi.
Selain UU Pers, Mardun juga menyoroti UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, apabila informasi mengenai status PBG merupakan informasi publik yang terbuka, pemerintah semestinya memberikan akses sesuai mekanisme dan batas waktu pelayanan informasi yang telah diatur.
Lebih jauh, Mardun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam penerbitan PBG perumahan tersebut.
“Karena ini menyangkut kepentingan konsumen, jika izin (PBG) dikeluarkan oleh DPMPTSP Kampar tidak sesuai standar yang berlaku, kita tidak segan-segan membawa persoalan ini kepada penegak hukum,” ujar Mardun.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan administratif semata. Apabila nantinya ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan PBG, kesesuaian dokumen teknis, maupun pelaksanaan konstruksi, pihak-pihak terkait perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Mardun juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta informasi yang benar dan jujur. Sementara Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dan memberikan informasi yang benar serta menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Dalam konteks pembangunan perumahan, kepastian legalitas dan kesesuaian teknis bangunan menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Sebab, konsumen tidak seharusnya menanggung risiko akibat dugaan ketidaksesuaian perizinan atau standar teknis yang semestinya dipenuhi oleh pelaku usaha.
Jangan Sampai Konsumen Menjadi Korban
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah unit rumah di Perumahan Griya Andika Sora telah memasuki tahap pembangunan. Namun, tidak terlihat plang nama perumahan maupun informasi yang mencantumkan nomor dan status PBG.
Padahal, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik memperoleh PBG. Persetujuan tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan standar teknis bangunan yang harus dipatuhi.
Karena itu, perlu dipastikan apakah PBG telah diterbitkan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, apakah dokumen teknisnya telah memenuhi persyaratan, serta apakah kondisi bangunan di lapangan sesuai dengan dokumen yang disetujui.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi bangunan yang tampak berdiri kokoh, tetapi justru tidak memperoleh kepastian mengenai legalitas dan standar teknisnya.
Apalagi, apabila rumah-rumah tersebut nantinya dipasarkan kepada masyarakat, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar mengenai status perizinan dan spesifikasi bangunan yang ditawarkan.
Sementara itu, pihak pengembang Perumahan Griya Andika Sora juga belum dapat dikonfirmasi mengenai status PBG dan legalitas pembangunan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Kepala DPMPTSP Kampar Refizal melalui Kabag Umum Hendrawan belum memberikan penjelasan substantif mengenai apakah PBG perumahan tersebut telah diterbitkan. Sekretaris DPMPTSP Kampar, Faisal, juga belum memberikan jawaban atas konfirmasi sebelumnya.
Kini, publik menanti keterbukaan DPMPTSP Kampar untuk menjelaskan status perizinan Perumahan Griya Andika Sora, termasuk dasar penerbitan PBG apabila memang telah dikeluarkan.
Jangan sampai ketika masyarakat mempertanyakan legalitas rumah yang akan mereka beli, pemerintah justru hanya memberikan jawaban administratif tanpa kepastian mengenai substansi perizinannya.
Transparansi bukan sekadar kewajiban di atas kertas, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat.
Apabila seluruh proses perizinan telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan terbuka dari instansi terkait tentu dapat menjawab keraguan publik. Namun, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum menjadi langkah yang perlu ditempuh.
Kini, pertanyaan mendasarnya tetap sama: PBG Perumahan Griya Andika Sora sudah terbit atau belum? Dan jika sudah, apakah penerbitannya benar-benar telah memenuhi seluruh standar yang berlaku.(Tim/Ef)












