PEKANBARU,MN Cakrawala – Penggunaan armada dump truck dalam pekerjaan Pelebaran Jalan Menambah Lajur pada Ruas Jalan Dalam Kota Pekanbaru yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026, mulai menuai sorotan.
Pasalnya, armada dump truck yang digunakan dalam pekerjaan tersebut terpantau beroperasi di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru. Berdasarkan pengukuran lapangan, tinggi bagian dalam bak salah satu armada tersebut diperkirakan mencapai sekitar 160 sentimeter, diukur dari lantai bak hingga bibir atas.
Ukuran tersebut patut dipertanyakan karena ketentuan mengenai dimensi bak dump truck yang menjadi rujukan Ditjen Perhubungan Darat menetapkan batas tinggi bak bagian dalam berdasarkan konfigurasi sumbu dan JBI kendaraan.
Untuk konfigurasi dengan batas tertinggi yang dirujuk, tinggi bak bagian dalam maksimal berada pada 1.000 milimeter atau 100 sentimeter.
Jika hasil pengukuran sekitar 160 sentimeter tersebut nantinya dikonfirmasi melalui pemeriksaan resmi, terdapat selisih sekitar 60 sentimeter dari batas 1 meter tersebut.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena armada tersebut digunakan dalam pekerjaan pemerintah dengan nilai kontrak mencapai Rp36.875.112.509.
Proyek tersebut merupakan Pelebaran Jalan Menambah Lajur pada Ruas Jalan Dalam Kota Pekanbaru, dengan sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026. Kontrak ditandatangani pada 1 September 2026, dengan masa pelaksanaan 121 hari kalender.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Melayu Riau, dengan konsultan pengawas PT Abata Rencana Karya Nusa KSO PT Asrimadya Tuah Karya.
PPK: Armada Tak Sesuai Standar Tidak Dibenarkan
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau sekaligus PPK, Khairul Rizal, S.T., M.Si., saat dikonfirmasi menyebut persyaratan teknis peralatan dalam pekerjaan tersebut menggunakan dump truck tronton kapasitas 20 ton.
Namun ketika ditanyakan mengenai penggunaan armada dengan dimensi bak yang tidak sesuai standar, Khairul memberikan jawaban tegas.
«“Penggunaan armada dengan dimensi bak yang tidak sesuai standar tidak dibenarkan,” tegas Khairul.»
Khairul juga menyebutkan bahwa dokumen KIR dan legalitas modifikasi armada tidak menjadi persyaratan dalam pekerjaan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan apabila ditemukan armada yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan meminta penyedia melakukan penggantian.
«“Bila tidak sesuai dengan ketentuan, kami akan meminta pihak penyedia mengganti armada yang sesuai dengan standar,” ujarnya.»
Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (JIHAT) Kota Pekanbaru, Mardun, S.H., CTA.
Mardun: Kontrak Proyek Tidak Menghapus Kewajiban Hukum Lalu Lintas
Mardun menilai pernyataan PPK yang menyebut dokumen KIR dan legalitas modifikasi tidak menjadi persyaratan perlu dilihat secara lebih luas, karena armada yang digunakan dalam proyek tetap beroperasi di jalan umum dan tunduk pada ketentuan lalu lintas serta persyaratan teknis kendaraan bermotor.
Menurut Mardun, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa uji tipe wajib dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang dimodifikasi dan menyebabkan perubahan tipe. Sementara Pasal 52 mengatur bahwa modifikasi kendaraan dapat berupa perubahan dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut. Jika modifikasi mengubah persyaratan konstruksi dan material, kendaraan tersebut wajib menjalani uji tipe ulang serta registrasi dan identifikasi ulang.
“Jadi, persoalannya bukan semata-mata apakah KIR atau legalitas modifikasi dicantumkan sebagai persyaratan dalam kontrak proyek. Ketika kendaraan tersebut digunakan dan beroperasi di jalan umum, maka kendaraan tetap harus memenuhi ketentuan hukum lalu lintas dan persyaratan teknis yang berlaku,” ujar Mardun.
Menurutnya, kontrak pekerjaan pemerintah tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban yang bersumber dari peraturan perundang-undangan.
“Kontrak proyek tidak boleh dimaknai sebagai dasar untuk mengesampingkan ketentuan hukum publik. Kalau kendaraan digunakan di jalan raya, maka yang berlaku bukan hanya ketentuan internal proyek, tetapi juga regulasi lalu lintas dan pengujian kendaraan,” tegasnya.
Mardun juga menyoroti aspek uji berkala. Berdasarkan Pasal 53 UU 22/2009, mobil barang yang dioperasikan di jalan wajib menjalani uji berkala, yang meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan serta pengesahan hasil uji.
“Karena itu, status kelaikan dan kesesuaian fisik kendaraan tetap menjadi hal penting. Jangan sampai dokumen proyek dianggap cukup, sementara kendaraan yang beroperasi di jalan umum ternyata memiliki dimensi yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau dokumen pengujiannya,” katanya.
Modifikasi Dimensi Perlu Dipastikan Legalitasnya
Mardun meminta pihak terkait tidak berhenti pada pernyataan bahwa armada tersebut berkapasitas 20 ton.
Menurutnya, kapasitas angkut tidak otomatis menjawab persoalan kesesuaian dimensi kendaraan.
“Kalau yang dipersoalkan adalah tinggi bak, maka harus diperiksa apakah ukuran tersebut sesuai dengan tipe kendaraan, spesifikasi teknis dan hasil pengujian kendaraan. Kalau ternyata ada modifikasi dimensi, harus dipastikan apakah modifikasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Hal tersebut juga sejalan dengan PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang saat ini berstatus berlaku dan mengatur kustomisasi kendaraan bermotor, termasuk mobil barang.
Mardun mengingatkan bahwa apabila suatu kendaraan mengalami modifikasi yang mengubah tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe, aspek pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277 UU 22/2009 dapat menjadi bagian yang perlu diperiksa oleh aparat berwenang.
Namun, menurutnya, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi mengenai jenis modifikasi, perubahan tipe dan pemenuhan kewajiban uji tipe.
“Jangan langsung menyimpulkan pelanggaran pidana. Ukur dan periksa dulu kendaraannya secara resmi. Kalau terbukti terjadi perubahan tipe yang tidak melalui kewajiban uji tipe, barulah aspek hukumnya dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Risiko Bukan Hanya Soal Proyek
Mardun juga mengingatkan bahwa penggunaan armada yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan.
Apalagi dump truck tersebut tidak hanya digunakan di area pekerjaan, tetapi juga melintas di jalan umum yang digunakan masyarakat.
“Persoalannya bukan hanya apakah material sampai ke lokasi proyek. Ada pengguna jalan lain yang juga harus dilindungi. Karena itu, aspek keselamatan tidak boleh ditempatkan di bawah kepentingan percepatan pekerjaan,” tegasnya.
Menurut Mardun, apabila kemudian terjadi kecelakaan yang berkaitan dengan kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan hukum dan pertanggungjawaban lainnya. Karena itu, pemeriksaan terhadap armada sebelum dan selama digunakan dalam proyek dinilai penting.
Satlantas dan Dishub Tak Merespons
Konfirmasi terkait persoalan ini telah disampaikan kepada Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio B. W. Wicaksana, S.I.K., M.H.
Namun hingga berita ini ditulis, tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan awak media.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi, S.STP., M.Si., namun yang bersangkutan tidak merespons.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Sri Sadono Mulyanto, melalui Humas Dinas Perhubungan Provinsi Riau Ade Lesmana, juga belum memberikan tanggapan.
Di sisi lain, PPK telah menyatakan bahwa penggunaan armada dengan dimensi bak yang tidak sesuai standar tidak dibenarkan dan pihak penyedia dapat diminta mengganti armada apabila ditemukan tidak sesuai ketentuan.
Kini pertanyaannya tinggal satu:
Jika armada yang tidak sesuai standar memang tidak dibenarkan, lalu siapa yang memastikan seluruh dump truck yang digunakan dalam proyek APBD senilai Rp36,8 miliar tersebut benar-benar memenuhi standar sebelum beroperasi di jalan raya?
Hingga berita ini ditulis, PT Melayu Riau selaku penyedia pekerjaan belum memberikan tanggapan terkait dugaan ketidaksesuaian dimensi armada tersebut.
Berita ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan.(Ef)












