Diduga, Belum Lengkap Persyaratan Izin Penambangan CV Mutiara Timur Sudah Lakukan Pengerukan Lahan Berlebihan

PASURUAN,MN Cakrawala– CV Mutiara Timur (CMT) adalah salah satu CV yang bergerak di bidang pertambangan. Sampai detik ini, usaha tambang tersebut masih beroperasional di Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan. (8/10/2026)

 

Sungguh sangat disayangkan, CV Mutiara Timur saat melakukan penambangan hanya mengantongi IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan belum memiliki ijin Operasi Produksi (OP). Hal ini tidak dapat dipungkiri, Karena tambang CV Mutiara Timur tersebut tercatat dalam perizinan OSS izinnya Eksplorasi.

 

Yusuf Selaku Tim Investigasi Mengatakan. “Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian Polres Pasuruan untuk segera turun lapangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan, jika ditemukan izin-izinnya kurang lengkap ataupun kejanggalan berkas Berarti CV Mutiara Timur telah melanggar Undang- Undang Minerba, Untuk itu CV Mutiara Timur harus segera ditindak dan segera dilakukan penutupan tambangnya”. (Ucapnya)

 

Tidak itu saja, penambang tiap tahun juga harus menyerahkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) ² tidak menyerahkan ini sampai batas yang telah ditentukan, maka tambang akan ditutup. Bahkan, ijin usaha tambangnya bisa dicabut.

 

“RKAB untuk tahun berjalan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang wajib mendapat persetujuan dari Kementrian ESDM. Intinya, setiap tahun penambang wajib menyerahkan RKAB,” (Paparnya)

 

Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka

RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian

sementara.” (Terangnya)

 

Hingga Berita ini di terbitkan, pihak CV Mutiara Timur masih belum dapat dimintai klarifikasi dan konfirmasi resmi. Bersambung

(Tim/FND)